Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ingatkan Sambo : Semua Ada Aturannya

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri Kadiv Propam Polri. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menejelaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2022).

Baca juga: Dugaan Hotman Paris soal Uang 200 Juta Brigadir J yang Hilang, Singgung Rahasia Dapur Ferdy Sambo

Kapolri lantas membeberkan hasil dari sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," ungkapnya.

Surat Pengunduran Diri Ditolak

Melansir dari Tribunnews.com, Polri menolak surat pengunduruan diri dari Ferdy Sambo yang dibuat sebelum melakukan sidang kode etik.

"Tidak (diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, Dedi juga menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Baca juga: Awalnya Tak Peduli Kasus Ferdy Sambo, Rizal Ramli Tergerak Ketika Melihat Ibunda Brigadir J Menangis

Dipecat dari Polri

Adapun sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah selesai dilakukan.

Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

Sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved