Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ingatkan Sambo : Semua Ada Aturannya

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri Kadiv Propam Polri. 

Kemudian ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

Baca juga: Ditahan Gara-gara Bikin Konten tentang Kerajaan Sambo, Masril Pria Asal Pekanbaru Kini Dibebaskan

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, ada saksi berjumlah 15 orang.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Maruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Punya Anak Batita,Kak Seto Berharap Istri Ferdy Sambo dan Sang Anak Tak Dipisahkan

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved