Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Ferdy Sambo cs Bakal Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Kecuali Putri Candrawathi

Polri mengatakan, tersangka Putri Candrawathi tidak akan memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Polri pastikan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya bakal pakai baju tahanan saat proses rekontruksi. 

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2022).

Baca juga: Dugaan Hotman Paris soal Uang 200 Juta Brigadir J yang Hilang, Singgung Rahasia Dapur Ferdy Sambo

Kapolri lantas membeberkan hasil dari sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," ungkapnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Polri menolak surat pengunduruan diri dari Ferdy Sambo yang dibuat sebelum melakukan sidang kode etik.

"Tidak (diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, Dedi juga menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Baca juga: Awalnya Tak Peduli Kasus Ferdy Sambo, Rizal Ramli Tergerak Ketika Melihat Ibunda Brigadir J Menangis

Dipecat dari Polri

Adapun sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah selesai dilakukan.

Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

Sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

Baca juga: Ditahan Gara-gara Bikin Konten tentang Kerajaan Sambo, Masril Pria Asal Pekanbaru Kini Dibebaskan

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved