Polisi Tembak Polisi
Polri Sebut Ferdy Sambo cs Bakal Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Kecuali Putri Candrawathi
Polri mengatakan, tersangka Putri Candrawathi tidak akan memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, ada saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Punya Anak Batita,Kak Seto Berharap Istri Ferdy Sambo dan Sang Anak Tak Dipisahkan
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
(*)