Berita Solo Terbaru

Turun Langsung, DLH Jateng Bakal Beri Rekomendasi ke Gibran: Sanksi Kewenangan Pemkot Solo

DLH Jateng sudah turun langsung meninjau sungai beganwan Solo. Mereka akan memberikan rekomendasi ke Pemkot Solo soal laporan DMFI.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Lokasi milik D yang berada di kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Lokasi tersebut digunakan D untuk mengolah daging anjing. 

Aris menambahkan, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi dalam berita acara yang dibuat untuk Pemkot Solo. 

"Kami akan membuat rekomendasi penanganan atau sanksi ke Wali Kota karena ini menjadi kewenangan Pemkot Solo," ujar dia.

Aris berharap Pemkot Solo bisa tegas apabila mendapati praktik pembuangan hasil pemotongan daging, termasuk anjing ke aliran sungai.

"Dinas Lingkungan Hidup Solo harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Harus ada tindakan nyata," kata dia.

Apabila ada oknum yang kedapatan membuang hasil pemotongan hewan tanpa diolah ke sungai bisa dikenai sanksi, baik teguran maupun penutupan usaha. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved