Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
Kapan BSU Rp 600 Ribu Cair? Kemenkeu Targetkan September, Ini Tahapannya
SU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Ini jadwal pencairannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini bekerja ekstra agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 bisa tersalurkan September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan hal itu melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Menaker Ida.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Akan Mulai Disalurkan Bulan September Melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia
Menaker mengatakan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
- Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU
- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Baca juga: Cara Mengetahui Apakah Anda Penerima BSU Rp 600 Ribu atau Bukan, Bisa Dicek Lewat Dua Web Ini
Kemenkeu selain itu juga harus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Kemudian ada juga koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.
Seperti diketahui, BSU Tahun 2022 adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
Lewat BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup Menaker.
(*)