Berita Karanganyar Terbaru
RUU Sikdinas Resahkan Guru di Karanganyar Gegara Tunjangan Terancam Hilang, PGRI : Sedang Kami Kawal
Para guru di Karanganyar merasa resah dengan dihilangkannya beberapa pasal dalam RUU Sisdiknas. Yang hilang termasuk pasal tunjangan profesi guru
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto, saat ditemui TribunSolo.com. Sri menegaskan bakal mengawal RUU Sisdiknas yang menyebabkan keresahan di kalangan guru. Sebab dalam RUU tersebut, pasal-pasal yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.
Bahkan guru yang belum mengikuti PPG menjadi malas dan berimbas pada kualitas guru.
"Lalu bagi guru yang sudah tua juga tidak tahu apakah tunjangan profesi berlanjut setelah RUU disahkan menjadi UU,” kata Anna.
Baca juga: Hari Jadi ke-105 Karanganyar, Bupati Juliyatmono Ingin Duetkan Denny Caknan dengan Farel Prayoga
Anna mengapresiasi jajaran PGRI di tingkat pusat yang jeli menyisir draft RUU lalu mempersoalkan materi yang merugikan guru.
Dia berharap RUU tersebut ditinjau kembali, terutama terkait tunjangan guru.
"Ini menyangkut kesejahteraan guru, jangan sampai kendor semangat mengajar, ini efek dominonya luas,"pungkas Anna.
(*)