Berita Sragen Terbaru
Dinilai Kelebihan Muatan hingga Ugal-ugalan, Warga Sambirejo Sragen Adang Seratusan Truk Galian C
Truk pengangkut galian C diprotes warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen geram dengan aktivitas lalu-lalang truk pengangkut galian C.
Adapun truk-truk itu berasal dari wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kekesalan warga ditumpahkan pada aksi yang digelar pada Jumat (2/9/2022) siang di depan Balai Desa Sukorejo.
Puluhan warga berjaga di jalan dan menghentikan truk pengangkut tambang galian C yang melintas.
Hadangan tersebut bermaksud untuk memperingatkan para sopir agar muatan truk tidak melanggar batas tonase jalan maksimal 8 ton.
Dan benar, beberapa unit truk yang dicek semuanya membawa angkutan lebih dari 8 ton, sekitar 9-11 ton.
Tokoh pemuda Desa Sukorejo, Febri mengatakan aktivitas lalu-lalang truk tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun, ketika jalan selesai diaspal banyak truk yang melintas, bahkan dalam sehari menurutnya ada 100 truk yang melintas.
Baca juga: Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Situs Purbakala Sangiran Karanganyar Sudah Berhenti
Baca juga: Ribuan RTLH di Klaten Dipastikan Direnovasi Tahun Ini, Segini Besaran Dana untuk Setiap Rumah
"Sebenarnya dari dulu sudah ada, Sukorejo sebenarnya hanya jadi jalur lewat saja, tambang diambil dari Karanganyar dan dibawa ke Karanganyar, dampaknya di wilayah Sragen," ujarnya.
"Setiap harinya jalan ini dilewati truk lebih dari 100 armada, seharusnya maksimal 8 ton, tapi faktanya di lapangan ada yang bermuatan sampai 15-16 ton," tambahnya.
Selain itu, truk-truk tersebut juga tidak ditutup terpal sehingga material berupa debu, tanah bahkan batu bisa saja terjatuh dan membahayakan warga sekitar.
Menurut Febri, truk-truk tersebut juga melintas secara ugal-ugalan, terutama saat muatan kosong.
Sedangkan, sekitar jalan kabupaten tersebut banyak sekolah, baik dari jenjang TK maupun SD.
"Diperbatasan Karanganyar-Sragen disana banyak TK dan SD, sehingga banyak murid disana, apalagi saat truk kosong, pasti lajunya juga kencang, itu sangat membahayakan," terangnya.
"Belum dari debu yang berterbangan sangat berdampak ke masyarakat Sukorejo dan Jambeyan," imbuhnya.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Wagimin mengatakan sudah menindaklanjuti keluhan dari masyarakat tersebut.
Baca juga: Disorot, Desa Situs Purbakala Sangiran di Gondangrejo Karanganyar Jadi Tambang Galian C Ilegal
Dinas Perhubungan juga sudah memasang rambu di kawasan perbatasan Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak tambang agar aktivitas pengangkutan yang terjadi tidak merugikan warga lainnya.
"Respon dari masyarakat sudah ditindaklanjuti di lapangan, lebih lanjutnya nanti kita tindak lanjuti dengan pengusaha tambang," katanya.
"Kita bicarakan bersama-sama, mudah-mudahan dari pengusaha tambang bisa menerima respon dari masyarakat termasuk hal muatan yang dimuat di angkutan tersebut," jelas dia.
Galian C di Gondangrejo
Penambangan galian c di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar akhirnya diberhentikan aktivitasnya.
Berhentinya operasi penambangan di wilayah tersebut karena dianggap ilegal dan ada di atas kawasan situs purbakala Sangiran.
Camat Gondangrejo Bakdo Harsono mengatakan, di lokasi pertambangan galian c kini tidak ada aktivitas.
Baca juga: Disorot, Desa Situs Purbakala Sangiran di Gondangrejo Karanganyar Jadi Tambang Galian C Ilegal
"Tadi sore, saya melewati lokasi tersebut, terlihat tidak ada aktivitas, aktivitas di sana," ungkap Bakdo, kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).
Bakdo mengatakan, dari pihak Sangiran telah memberikan surat peringatan untuk para penambang, tadi pagi.
Dia menyayangkan adannya penambangan galian c tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dengan adannya galian c karena melanggar aturan berlaku, kalau legal gak mungkin, karena di atas cagar purbakala yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Bakdo.
Kepala Desa Wonosari Didik Sutarto mengaku tidak mengetahui perihal perizinan aktivitas tersebut.
”Terus terang saya tidak tahu itu, pemerintah desa sendiri juga tidak ada tembusan,” kata Didik.
Didik mengatakan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS) telah mengirimkan surat pemberhentian aktivitas penambangan galian c di wilayah Dusun Munggur, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo,Kabupaten Karanganyar.
Dia mengaku setelah surat dari BPSMP Sangiran turun, tak ada aktivitas penambangan pada saat itu.
"Mereka BPSMP Sangiran menurunkan surat penghentian operasi tersebut, dari laporan warga alat berat sudah dikeluarkan sejak pagi tadi," kata didik.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, penambangan tersebut baru beroperasi seminggu, kami baru tau ada aktivitas ini setelah ada pemberitaan," akhir Didik.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Iskandar Mulia Siregar, melalui Pamong Budaya Ahli Madya, Suwito Nugroho, mengkonfirmasi berhentinya akitivitas penambangan tersebut.
Ia mengakui pihaknya telah mengirimkan kembali surat permintaan penghentian aktivitas penambangan di daerah yang dilindungi tersebut pada 27 Juni 2022.
“Menurut anggota tim kami di lapangan yang melakukan pemantauan di lokasi, sudah tidak ada aktivitas di sana, ekskavator juga sudah ditarik keluar semua,” ucap Suwito.
“Setelah 31 Mei 2022 kami kirimkan surat kepada pengelola, ternyata masih ada aktivitas penambangan di sana, kemudian kami surati lagi, dan hari ini (Rabu) sudah berhenti,” kata Suwito.
Setelah aktivitas penambangan ini berhenti, pihaknya berencana melakukan pemagaran lokasi dengan pita dan menandainya dengan papan peringatan larangan penambangan.
Selain itu, pihak balai juga akan menggiatkan patroli rutin ke daerah-daerah yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Ini yang kami harapkan supaya tidak terjadi kerusakan lahan yang semakin parah," pungkasnya. (*)