Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Karnain Tersungkur di Depan Anak Istri, Chat WA Jadi Petaka

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunlampung.co.id/ Joeviter Muhammad/ Fajar Ihwani Sidiq
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menunjukan barang bukti kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022) (kiri) dan Jenazah Aipda Karnain dibawa pulang ke rumah dukasetelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM, LAMPUNG -- Mengaku memendam rasa sakit hati karena sering diintimidasi, seorang oknum polisi di Lampung Tengah menembak rekan seprofesinya.

Adapun pelaku Aipda Rudi Suryanto (39) menembak rekannya Aipda Karnain (41) pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Kejadian polisi tembak polisi tersebut berlangsung di kediaman korban, pelaku menghampiri Karnain di rumahnya, lalu mengeksekusi di depan anak dan istri korban.

Baca juga: Nasib Dua Warga Klaten Timbun Solar, Mau Dijual saat Harga BBM Naik, Malah Tertangkap Polisi

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membeberkan, kronologis kejadian Aipda Rudi Suryanto menodongkan pistol dan langsung menembak dada kiri Aipda A Karnain hingga tembus punggung belakang.

Aipda Karnain saat itu sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.

Namun, belum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).

Motif Terungkap

Motif polisi tembak polisi di Lampung Tengah diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konfrensi pers, Senin (5/9/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.

Doffi Fahlevi Sanjaya menyebyt sakit hati yang mengakibatkan oknum polisi tembak polisi itu karena pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan ktonologinya.

Pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung ke masalah pribadi.

"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kapolres lalu mengungkapkan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, istri menelepon dan mengatakan sedang sakit.

Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.

Baca juga: Bakal Dicek ESDM, Sumur Pamsimas Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Sragen Dipasangi Garis Polisi

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, ketika perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.

"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Saat pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku. Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan seorang diri, dan diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Dugaan Penimbunan BBM di Klaten, Dua Orang Diamankan 

"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," tambahnya.

Ditangkap di Rumahnya

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

EKSPOSE PENEMUAN JASAD DI LAMPUNG TENGAH - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Kasatreskrim AKP Edy Qorinas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penemuan jasad di Lampung Tengah, Rabu (27/7/2022). (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik)
EKSPOSE PENEMUAN JASAD DI LAMPUNG TENGAH - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Kasatreskrim AKP Edy Qorinas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penemuan jasad di Lampung Tengah, Rabu (27/7/2022). (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik) (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik)

Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah. Rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Terancam 15 Tahun Pidana

Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP.

Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.

Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.

Baca juga: Oknum Mahasiswa di Gorontalo yang Hina Presiden Jokowi Tak Ditahan Polisi, Unggah Video Minta Maaf

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved