Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Soroti Kafe di Gedongan, Fraksi PKS saat Parpurna di DPRD Karanganyar : Sudah Disegel Kok Buka Lagi

Kisruh tempat hiburan malam yang diprotes warga di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar masih bergulir.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satpol PP
Petugas menyegel Kafe D'Brothers di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kisruh kafe sekaligus tempat hiburan malam yang diprotes warga di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar masih bergulir.

Itu terungkap saat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Karanganyar dalam rapat paripurna DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD 2022, Selasa (06/09/2022).

Juru bicara F-PKS Suwarjo, dalam pandangan fraksnya meminta Pemkab bertindak tegas dalam menyikapi masih beroperasinya tempat hiburan malam yang berada tanah kas desa itu.

Dalam penyampaiannya, sampai saat ini kafe yang sempat disegel oleh Satpol PP Karanganyar masih beroperasi.

"Lokasi hiburan malam ini pernah disegel, tapi kok dibuka lagi oleh pemilik, jadi Pemkab Karanganyar tidak ada reaksi," terangnya.

"Hal ini menunjukkan Pemkab Karanganyar tidak serius menuntaskan persoalan ini," ujar dia.

Suwarjo mendesak Pemkab Karanganyar segera menuntaskan persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Selain persoalan kafe, F-PKS juga menyoroti kerusakan jalan yang belum juga dilakukan perbaikan.

"Segera lakukan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan ini," pungkas Suwarjo.

Baca juga: Tuntutan Warga Gedongan Colomadu Terpenuhi, Kafe Black Arion Ditutup Permanen Bupati Karanganyar

Baca juga: BBM Naik, Puluhan Driver Ojol dan Sopir Geruduk Polres Wonogiri, Bukan Demo Ternyata Ambil Bansos

Diminta Tutup Permanen

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) di Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (21/6/2022) berbuah hasil.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar, bakal menutup kafe Black Arion di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, usai perwakilan FMGB bertemu dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Ketua FMGB Bandung Gunadi, mengatakan Bupati Karanganyar Juliyatmono menyetujui permintaan FMGB untuk menutup kafe yang berdiri di lahan tanah kas Desa Gedongan, Colomadu secara permanen.

Baca juga: Wabah PMK di Karanganyar, 3 Anak Sapi Mati : Kekurangan Nutrisi dari Sapi Indukan yang Terpapar

Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Usul Satpol PP Bisa Selidiki & Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Alhamdulillah, tuntutan kami akhirnya dipenuhi Bapak Bupati, hari ini Kafe Black Arion ditutup permanen,” kata Bandung Gunadi, kepada TribunSolo.com, Selasa (21/6/2022).

Bandung mengatakan ada sebanyak 15 orang perwakilan warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu yang ikut bertemu dan audiensi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Audiensi digelar setelah ratusan warga Desa Gedongan yang tergabung dalam FGMB, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karanganyar.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kafe di Jl. Adi Sumarmo itu.

Baca juga: Sepeda Bocah Sukoharjo Raib di Parkiran Masjid Agung Karanganyar, Malingnya Kendarai dengan Santai

Baca juga: Ambisi PPP Karanganyar di Pemilu Serentak 2024: Ingin Akhiri Kursi Kosong, Target 2 Kursi DPRD 

Kafe yang berdiri di lahan tanah kas Desa Gedongan Colomadu itu ditutup permanen.

“Tuntutan kami akhirnya dipenuhi Bapak Bupati. Hari ini Kafe Black Arion ditutup permanen,” kata Ketua FMGB Bandung Gunadi, seusai audiensi dengan Bupati Juliyatmono.

“Sudah delapan bulan memperjuangkannya, SP tiga juga sudah habis Kamis (16/6/2022) kemarin,” kata Bandung.

Dia menyebut pemilik usaha kafe mengemplang perizinan. 

Baca juga: Ratusan Warga Gedongan Geruduk Kantor Bupati Karanganyar, Tuntut Segera Tutup Kafe Black Arion

Menurutnya, pengelola usaha kafe tersebut baru mengurus online single submission (OSS), namun, belum ada izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami mempersoalkan praktik maksiat di kafe yang menjual minuman keras (miras) dan hiburan malam tersebut, selain itu, hasil audit Inspektorat Karanganyar juga menyebutkan bahwa sewa menyewa lahan di tanah kas desa tersebut tidak sah, yang berarti pendirian usaha Kafe Black Arion ilegal atau liar," ungkap Bandung.

“Selain itu, kafe tersebut berdirinya di lahan (tanah) kas desa, SP ketiga itu menandakan batalnya sewa menyewa lahan kas Desa Gedongan,” tuturnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved