Berita Klaten Terbaru
Inilah 3 Bos Tambang Pasir di Klaten yang Ditangkap Polisi karena Ilegal : Satu Tersangka Tak Kecewa
Polisi membuka identitas tiga bos tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi tepatnya di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi membuka identitas tiga bos tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi tepatnya di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Mereka adalah SR (62) warga Kecamatan Gantiwarno, SU (45) warga Kecamatan Manisrenggo, serta AP (43) warga Kecamatan Kemalang.
Tapi salah satu tersangka yakni SR, tetap ngotot jika aktivitas penambangan di Desa Tlogowatu sudah mengantongi izin.
Dirinya menegaskan, bahwa penambangan yang dilakukan sudah sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tapi kalau saya dinilai melanggar hukum karena tidak memiliki izin dan ilegal, saya siap mengikuti proses hukumnya," tegasnya kepada TribunSolo.com.
Menurutnya, dirinya tak merasa kecewa dengan statusnya sebagai tersangka saat ini.
Lantaran dirinya merasa dengan kegiatan penambangan itu menjadi sumber pencaharian bagi banyak orang.
Diungkapkan SR bahwa dirinya baru 15 hari menjalankan usahanya sehingga belum mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangannya itu.
“Belum ada sebulan, belum ada hasil maupun omzet, karena baru kita mulai bikin jalan (untuk penambangan). Karena kami ini bekerja sama dengan pemilik lahan, jadi enggak sewa lahan,” terangnya.
Tak berbeda jauh dengan tersangka lain, yakni SU sudah dua bulan menambang.
Menurutnya, dirinya berani memulai usaha penambangan itu lantaran dirinya sudah mengantongi izin.
“Saya memproses seluruh berkas berdasarkan arahan konsultan. Ternyata masih ada yang kurang, yakni berkas (izin) dari provinsi,” ujarnya.
Baca juga: Susunan Pemain PSS Sleman Vs Persis Solo : Duet Fabiano & Rian Miziar Kawal Pertahanan Persis
Baca juga: Bisnis Tambang Pasir di Klaten Berujung Petaka : Bukan Uang, Malah Kena Sita hingga Ancaman Penjara
Disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta jika, tersangka penambangan ilegal yakni SR, selaku pemilik usaha pertambangan ilegal berupa pasir dan batu di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.
Warga Berebut Kaus dan Buku dari Ibu Negara di Klaten, Rela Desak-desakan hingga Anak Menangis |
![]() |
---|
Kala Ibu Negara Iriana Bertemu Sahabat di Klaten, Main Bakiak Kayu dan Tarik Tambang |
![]() |
---|
Harga Beras di Klaten Masih Naik, Ogah Turun Sejak Akhir Tahun 2022, Emak-emak Kurangi Pembelian |
![]() |
---|
Penolakan 13 Pemilik Bidang di Desa Pepe Klaten Sia-sia, Bakal Tetap Dieksekusi untuk Tol Solo-Jogja |
![]() |
---|
Pasar Gede Klaten Siap Dibuka Tahun Ini, Jadi Pasar Semi Modern SNI : Tak Ada Pedagang di Luar Pasar |
![]() |
---|