Berita Karanganyar Terbaru
Miris, Ratusan Pasangan Muda Karanganyar Ajukan Dispensasi Nikah, Pergaulan Bebas Tak Bisa Ditekan?
Banyaknya pengajuan dispensasi nikah di Karanganyar tak serta merta membuat Pengadilan Agama mengabulkannya. Berbagai faktor dilihat oleh hakim
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pergaulan bebas masih saja terus terjadi di era zaman yang sudah berkembang pesat.
Terbukti, ratusan pasangan muda tercatat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar pada tahun 2022.
Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar, Khoirul Anam mengatakan sejak Januari 2022, ada 149 permohonan pengajuan dispensasi nikah ke PA Karanganyar.
Meskipun begitu, hanya beberapa orang yang pengajuan dispensasi nikahnya diterima oleh hakim PA Karanganyar.
Baca juga: Warganet Minta Colomadu Masuk Solo, Bupati Karanganyar : Mending Bahas Provinsi Surakarta
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Jabatan Perangkat Desa di Karanganyar : Butuh Banyak 72 Orang, November Dilantik
Sementara sepanjang 2021, ada 269 permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan.
"Semua pengajuan dispensasi nikah diproses di PA Karanganyar melalui persidangan," ucap Khoirul, kepada TribunSolo.com, Senin (12/9/2022).
Khoirul mengungakp ada beberapa alasan dimana kasus pengajuan dispensasi nikah tak disetujui hakim.
Salah satunya karena hakim tunggal memiliki pertimbangan manfaat dan mudaratnya.
Dia menuturkan, PA Karanganyar pernah tak menyetujui pengajuan dispensasi nikah karena usia calon pengantin yang terlampau muda.
"Kami pernah menerima pengajuan dispensasi nikah yang dimana usia masing-masing pasangan hanya sekitar 2 hingga 3 bulan sebelum usia 19 tahun atau nunggu beberapa bulan lagi bisa nikah," ungkap Khoirul.
Menurutnya ada banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon dari dispensasi nikah.
Terutama penolakan KUA menikahkan calon pengantin.
Baca juga: Tebing Setinggi Puluhan Meter di Karanganyar Longsor : Timpa Sawah, Beruntung di Bawah Tak Ada Orang
Baca juga: Komentar Anggota DPRD Karanganyar Soal Siswa Nyaris Melahirkan di Sekolah: Efek Pergaulan Bebas
"KUA tak bisa menikahkan karena usia kurang dari 19 tahun, baru kemudian meminta dispensasi nikah dari KUA," kata Khoirul.
Dia menuturkan, dalam pengajuan dispensasi nikah, terdapat 27 dokumen yang harus dipenuhi calon pengantin laki-laki dan perempuan.