Berita Solo Terbaru
Nadiem Makarim Ubah Pola Seleksi Mahasiswa di PTN, Rektor UNS Sebut Sudah Dapat Surat Resmi
Surat regulasi perubahan pola seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri telah diterima oleh Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho mengaku sudat mendapatkan surat regulasi terkait kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengubah pola seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Seperti diketahui, Nadiem merubah tiga jalur tanpa tes mata pelajaran seperti sebelumnya.
Salah satunya tidak ada pula pembedaan jurusan IPA dan IPS dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
“Pihak kami sudah mendapatkan surat resmi dari Kemendikbud, adapun surat yang diberikan pertama Permendikbud No 48 Tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana (PTN),” kata Jamal, Selasa (13/9/2022).
“Kemudian Permendikbud No 44 tentang lembaga yang menyelenggarakan, dan keputusan Menteri Pendidikan, dan Permendikbud No. 346/p/22 tentang tim persiapan seleksi nasional penerimaan siswa baru tahun 2023,” katanya.
Baca juga: Menteri Nadiem Singgung MBKM di Indonesia, Rektor UNS : Kami Sudah Terapkan & Berikan Hak Mahasiswa
Baca juga: Kesetaraan Gender di Indonesia Masih Rendah, Dekan FISIP UNS: Butuh Ratusan Tahun Capai Secara Alami
Sebelumnya seleksi masuk perguruan tinggi negara terdiri dari jalur prestasi, tes skolastik dan seleksi mandiri oleh kampus masing-masing. Masing-masing jalur memiliki perbedaan.
Namun perubahan dari Nadiem membuat seleksi ini tidak ada lagi tes mata pelajaran.
Jamal mengatakan perlu adanya sosialisasi terhadap perubahan yang dilakukan Mendikbudristek ini.
“Setiap perubahan itu bisa direspon positif dan negatif, tapi kalau saya melihat perubahan ini nanti harus ada sosialisasi,” katanya.
Jamal berharap dengan adanya sosialisasi di tengah masyarakat maka tidak terjadi masalah lebih lanjut.
Hal tersebut dikarenakan masih ada siswa yang lulus 2-3 tahun lalu dan belum melanjutkan ke universitas, nantinya pasti kebingungan.
“Nah besok tesnya itu menggunakan yang bukan IPA IPS tadi, pasti menjadi masalah tersendiri,” ujarnya.
Apalagi peraturan tersebut berlaku mulai 1 September 2022 yang artinya aturan itu kini sudah mulai berlaku.
Ketiga proses seleksi yang diubah yakni seleksi berdasarkan prestasi, tes skolastik dan tes mandiri PTN.
Baca juga: DJP Jateng II dan UNS Sepakat Kerja Sama Tax Center, Tumbuhkan Generasi Sadar Pajak Bagi Anak Muda
Baca juga: Begini Efek Pencopotan Suharso Kata Pengamat UNS : Picu Dualisme hingga Bisa Menggerus Suara PPP