Berita Boyolali Terbaru
Bawaslu Boyolali Butuh Pengawas Pemilu di 22 Kecamatan, Tertarik? Simak Syarat-syaratnya
Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Kini, Bawaslu Boyolali membutuhkan pengawas pemilu di 22 kecamatan. Tertarikkah Tribunners?
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak beberapa saat lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) butuh banyak personel untuk membantu mengawasi pemilu di tingkat kecamatan.
Hal itu jugalah yang dibutuhkan oleh Bawaslu Boyolali.
Mereka membutuhkan 33 orang untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di 22 kecamatan Boyolali.
Baca juga: Asal-usul Umbul Tlatar Boyolali, Terkait Kisah Ki Ageng Wonotoro yang Mencari Sumber Air
Baca juga: Uniknya Tradisi Lampetan : Cara Warga Jaga Umbul Tlatar Boyolali, Sembelih Bebek Putih di Dalam Air
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024 ini diumumkan pada Kamis (15/9/2022).
Tribunners berminat menjadi Panwaslu Kecamatan di Kota Susu?
Berikut syarat-syaratnya :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Boyolali dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;