Berita Klaten Terbaru
10 NIK Warga Klaten Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang Berprofesi sebagai PPPK hingga CPNS
Puluhan nama dan NIK warga Klaten dicatut menjadi anggota parpol. KPU dan Bawaslu Klaten mendapat aduan masyarakat yang namanya dicatut
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menindaklanjuti aduan masyarakat terkait 10 nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dicatut menjadi anggota partai politik.
Diketahui, mereka yang dicatut namanya tersebut merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Ada 10 orang yang memasukan dalam help desk. Ke-10 orang itu sudah kami panggil bersama partai politik (parpol) untuk diklarifikasi," jelas Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/9/2022).
"Dari parpol yang bersangkutan juga mengakui mereka bukan anggotanya dan bersedia mencoret 10 orang tersebut dari daftar keanggotaannya,” tambahnya.
Baca juga: Tak Tahu Menahu, Puluhan NIK Warga Sragen Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang Berstatus PNS
Baca juga: Empat NIK Warga Wonogiri Tercatut Sebagai Anggota Parpol, Dua Diantaranya Pengawas Pemilu
Samsul menambahkan pertemuan tersebut dilangsungkan pada Selasa (13/9/2022).
Namun hanya dihadiri 7 orang saja, sementara 3 orang lainnya berhalangan untuk hadir.
Diungkapkan Samsul, bahwa pihak yang bertanggung jawab untuk memasukan data ialah pengurus partai di tingkat pusat.
Setelah diunggah ke berita acara Sipol, partai yang bersangkutan akan diminta menghapus nama-nama tersebut dari anggota parpol.
Hal tersebut lantaran yang memiliki akses untuk menghapus adalah dewan pengurus pusat (DPP) parpol.
”Jadi yang menghapus itu justru bukan KPU. Melainkan dari DPP parpol setelah berita acara disampaikan. Memang begitu prosedurnya,” ucapnya.
Samsul menjelaskan, salah seorang CPNS yang dicatut namanya merupakan warga Klaten.
CPNS itu diketahui bekerja di Badan Kesbangpol Kabupaten Boyolali.
Setelah memastikan yang bersangkutan bukan anggota parpol, lantas pihaknya membuatkan berita acara untuk diunggah di Sipol.
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Jadi Anggota Parpol atau Tidak : Awas Ada Pencatutan, di Solo Sudah Terjadi
Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol
Atas temuan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), melalui halaman website infopemilu.kpu.go.id.