Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

10 NIK Warga Klaten Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang Berprofesi sebagai PPPK hingga CPNS

Puluhan nama dan NIK warga Klaten dicatut menjadi anggota parpol. KPU dan Bawaslu Klaten mendapat aduan masyarakat yang namanya dicatut

Istimewa/Dok. KPU Klaten
Suasana saat KPU Klaten memanggil perwakilan pengurus parpol dan masyarakat yang mengadukan nama serta NIK dicatut jadi anggota parpol, Selasa (13/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menindaklanjuti aduan masyarakat terkait 10 nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dicatut menjadi anggota partai politik.

Diketahui, mereka yang dicatut namanya tersebut merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Ada 10 orang yang memasukan dalam help desk. Ke-10 orang itu sudah kami panggil bersama partai politik (parpol) untuk diklarifikasi," jelas Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/9/2022).

"Dari parpol yang bersangkutan juga mengakui mereka bukan anggotanya dan bersedia mencoret 10 orang tersebut dari daftar keanggotaannya,” tambahnya.

Baca juga: Tak Tahu Menahu, Puluhan NIK Warga Sragen Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang Berstatus PNS

Baca juga: Empat NIK Warga Wonogiri Tercatut Sebagai Anggota Parpol, Dua Diantaranya Pengawas Pemilu

Samsul menambahkan pertemuan tersebut dilangsungkan pada Selasa (13/9/2022).

Namun hanya dihadiri 7 orang saja, sementara 3 orang lainnya berhalangan untuk hadir.

Diungkapkan Samsul, bahwa pihak yang bertanggung jawab untuk memasukan data ialah pengurus partai di tingkat pusat.

Setelah diunggah ke berita acara Sipol, partai yang bersangkutan akan diminta menghapus nama-nama tersebut dari anggota parpol.

Hal tersebut lantaran yang memiliki akses untuk menghapus adalah dewan pengurus pusat (DPP) parpol.

”Jadi yang menghapus itu justru bukan KPU. Melainkan dari DPP parpol setelah berita acara disampaikan. Memang begitu prosedurnya,” ucapnya.

Samsul menjelaskan, salah seorang CPNS yang dicatut namanya merupakan warga Klaten.

CPNS itu diketahui bekerja di Badan Kesbangpol Kabupaten Boyolali.

Setelah memastikan yang bersangkutan bukan anggota parpol, lantas pihaknya membuatkan berita acara untuk diunggah di Sipol.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Jadi Anggota Parpol atau Tidak : Awas Ada Pencatutan, di Solo Sudah Terjadi

Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Atas temuan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), melalui halaman website infopemilu.kpu.go.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved