Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Minta Maaf, Sebut Ayah Brigadir J Kini Sudah Pasrah dan Merasa Lelah
Tercatat, sudah dua bulan keluarga berjuang agar Yosua mendapatkan keadilan dibantu seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kamaruddin Simanjuntak yang berprofesi sebagai kuasa hukum pun mengungkap permohonan maafnya telah mengecewakan banyak pihak.
Dia merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin.
Benarkah Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Jeratan Hukum? Ini Analisa Ahli
Penasihat ahli Kapolri Prof Muradi, mengungkapkan Ferdy Sambo masih terus berupaya melawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.
Prof Muradi melihat upaya tersebut saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyampaikan keterangan berbeda dengan tersangka lainnya, yakni Bharada E.
Adapun keterangan itu adalah soal siapa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Benarkah Ferdy Sambo Ditakuti Banyak Jenderal Polisi? Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 2 Dugaannya
Bharada E sebelumnya mengatakan, yang menembak Brigadir J adalah dirinya dan Ferdy Sambo, atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Namun, dalam rekonstruksi Ferdy Sambo menolak melakukan reka ulang adegan tersebut. FS mengaku tidak menembak.
"Ini hal serius, harus dikroscek soal pengakuan FS menembak atau tidak. Ini kan ada perbedaan ya, kalau saya kira, saya implisit menangkapnya memang masih ada upaya perlawanan, perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu," ucap Muradi dalam program Back To BDM yang dipandu Budiman Tanuredjo.
Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, tersebut lantas meyakini akan ada proses hukum yang lebih konprehensif dan efektif.
Dirinya juga yakin bahwa tersangka akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya.
Terlebih Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis.
Bukan hanya pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice.
Baca juga: Pengacara Kamaruddin Masih Yakin Motif Pembunuhan Brigadir J karena Ferdy Sambo Ketahuan Nikah Lagi
"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," lanjutnya.