Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ia Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Upaya banding Ferdy Sambo resmi ditolak. 

"Ini hal serius, harus dikroscek soal pengakuan FS menembak atau tidak. Ini kan ada perbedaan ya, kalau saya kira, saya implisit menangkapnya memang masih ada upaya perlawanan, perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu," ucap Muradi dalam program Back To BDM yang dipandu Budiman Tanuredjo.

Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, tersebut lantas meyakini akan ada proses hukum yang lebih konprehensif dan efektif.

Dirinya juga yakin bahwa tersangka akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya.

Terlebih Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis.

Bukan hanya pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Masih Yakin Motif Pembunuhan Brigadir J karena Ferdy Sambo Ketahuan Nikah Lagi

"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Budiman Tanuredjo lantas menyinggung soal kasus Marsinah karena dinilai memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Persamaan dari dua kasus tersebut, yakni saksi mahkota yang juga menjadi tersangka.

Sedangkan dari pengalaman kasus Marsinah, semua tersangka bebas.

Perihal itu, Muradi yakin kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan bernasib sama dengan kasus Marsinah.

Pasalnya ada tiga hal dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ada dalam kasus Marsinah.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Gaji Ferdy Sambo, Heran Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan

Pertama, menurut Muradi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada CCTV yang digunakan sebagai barang bukti.

Kedua, yakni adanya tekanan dari publik.

Termasuk perintah dari Kepala Negara agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan terang benderang. 

Kemudian yang ketiga adalah pengakuan terbuka dari Bharada E.

Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved