Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ia Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Upaya banding Ferdy Sambo resmi ditolak. 

"Bharada E walau jadi saksi sekaligus tersangka, dia menyadari apa yang dilaklukan tidak betul, dia menembak bukan (inisiatif) dirinya sendiri, melainkan perintah (atasan). Proses ini yang saya kira harus dijaga," terang Muradi.

Kendati begitu, ada satu hal yang dicemaskan Muradi, yakni Bharada E sendiri.

"Saya sih khawatir seperti disampaikan beberapa pengamat kepolisian yang background-nya polisi, bahwa jangan sampai Bharada E ditiadakan," ucapnya.

"Lantas bagaimana kalau semua tersangka mencabut keterangan di BAP?" kata Budiman.

"Ini saya kira tanggung jawab dari pimpinan Polri. Maka betul dipenegasan Komnas HAM, bahwa pimpinan Polri itu kan dua hal ya, pertama dia juga memberikan garansi bahwa polisi masih bisa dipercaya publik. Itu poin pertama, makanya pungatan dari kesaksian dan barang bukti jadi hal penting," terang Muradi.

Baca juga: Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Lakukan Perlawanan, Ingatkan Publik Harus Terus Mengawal

"Yang kedua saya kira ini kan jadi pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Presiden. Saya kira ini akan jadi, mohon maaf ini akan melempar kotoran ke Presiden kalau sampai pada akhirnya apa yang dikhawatirkan mas Budiman itu muncul. Karena buat saya semua terang benderang, semua sudah bicara, tinggal bagaimana prosesnya."

"Kalau seandainya bebas secara hukum, keadilan tercerabut. Sama seperti di Guatemala polisinya dibubarkan. Lsu potong dua generasi bisa jadi keniscayaan," tandas Muradi. 

Diketahui, saat ini ini dalam kasus Brigadir J, sudah lima orang ditetapkan tersangka.

Pertama adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

Para tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved