Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Ibu di Cirebon Aniaya Anak Angkat Berusia 6 Tahun, Korban Dipukul Ditendang hingga Disundut Bara Api

Petugas menemukan bocah laki-laki itu dalam kondisi lemas dan demam. Sementara AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Unit PPA Polresta Cirebon membawa WA terduga ibu yang menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 6 tahun 

TRIBUNSOLO.COM, CIREBON - Tak semua wanita dewasa memiliki rasa keibuan dan kasih sayang terhadap anak-anak.

AM (46), wanita asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega melakukan tindakan penganiayaan kepada anak angkatnya yang berusia 6 tahun.

Baca juga: Emosi Lihat Istri Main HP Terus, Suami di Bogor Bakar Istri saat Tiduran, Pelaku Baru Keluar Penjara

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban, setelah mendapatkan laporan tersebut.

Petugas menemukan bocah laki-laki itu dalam kondisi lemas dan demam.

Sementara AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Diminta Segera Keluarkan SK Pemecatan Ferdy Sambo, Agar Tak Muncul Asumsi Menunda-Nunda

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.

Bahkan, aksi kekerasan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban berusia 1,5 tahun, dilansir TribunJabar.id.

Adapun bentuk penganiayaan yang diterima korban berupa dipukul, ditendang, dibenturkan ke meja hingga disundut bara api.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dari hasil visum juga ditemukan luka di bagian kepala korban.

Selain itu, tulang tangan korban juga bengkok.

Baca juga: BLT BBM Dipotong Rp 20 Ribu Bagi yang Ikhlas di Dusun Nglego Kabupaten Blora, Videonya Viral

"Jari tangannya bengkok karena bekas patah tulangnya, matanya juga merah karena benturan keras ke meja dan terdapat bekas luka sundutan bara api," kata Anton.

Dikutip Kompas.com, AM mengaku tindak kekerasan terhadap anak angkat itu terjadi karena dirinya mendapat tekanan di dalam rumah tangga.

Akibatnya, saat tidak kuat menahan tekanan itu, AM melampiaskan kepada anak angkatnya.

Dia pun menyadari bahwa tindakannya itu salah.

AM mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca juga: Jelang Menikah, Erina Gudono Tanggapi Guyonan Kaesang Pangarep yang Ingin Nyalon Wali Kota Solo

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika korban terlahir prematur.

Korban dirawat oleh pelaku sejak berusia lima bulan.

Bocah itu dititipkan ke pelaku oleh ibu kandungnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Saat ini, polisi masih mencari ibu dan ayah kandung korban untuk dikembalikan.

Berdasarkan identitas yang ada, kedua orangtua korban atau anak angkat ini berasal dari Gunung Kidul, Yogyakarta.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 JO 76 C tahun 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi, Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved