Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Mantan Dirut BUMDes Berjo Karanganyar Jalani Swab Dahulu Sebelum Ditahan, Bagaimana Jika Positif?

Kejari Karanganyar memutuskan bakal menahan salah satu tersangka korupsi BUMDes Berjo yang berinisial EK. Sebelum ditahan dia menjalani swab Covid-19

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tersangka BUMDes Berjo yang juga Mantan Dirut BUMDes tersebut, EK ditahan Kejari Karanganyar, Selasa (20/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar memutuskan untuk menahan salah satu tersangka korupsi BUMDes Berjo yang berinisial EK, Selasa (20/9/2022).

EK adalah Mantan Dirut BUMDes Berjo 2020. 

Tapi sebelum ditahan, EK menjalani swab Covid-19.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarnya hasil swab EK. 

"Kami akan menahan EK, salah satu tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, ini dia kami bawa ke medis terdekat untuk dilakukan pengambilan swab," ucap Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Flu & Demam Jadi Alasan Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir, Sampai Sertakan Surat Dokter

Gilang menuturkan setelah hasil swab menunjukan negatif, tersangka akan dilakukan penahanan.

Penahanan sementara terhadap tersangka EK akan dilakukan di sel Polres Karanganyar.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya Kejari untuk menghindari kemungkinan tersangka berusaha kabur.

Dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan agar tersangka tak menghilangkan barang bukti.

Diketahui tersangka EK yang juga mantan Dirut Bumdes Berjo 2020 saat ini, bekerja di Jakarta.

"Penahanan dilakukan 20 hari, hal ini dilakukan agar tersangka tidak mencoba melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Gilang.

Tersangka Lain Mangkir, Flu dan Demam Jadi Alasan

Kades Berjo, S, mangkir dari undangan pemanggilan Kejari Karanganyar sebagai tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo , Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Selasa (20/9/2022).

Kades Berjo yang ditetapkan tersangka itu tidak datang ke Kantor Kejari Karanganyar dengan alasan kesehatan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan hanya tersangka S yang tidak datang ke Kantor Kejari Karanganyar untuk memenuhi panggilan.

"Tersangka S, Kades tidak bisa datang hari ini, hanya tersangka EK yang datang," kata Gilang, kepada TribunSolo.com, Selasa (20/9/2022).

Gilang mengatakan, alasan S tidak datang ke kantor dan memenuhi undangan Kejari karena sedang mengalami sakit.

Baca juga: Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Karanganyar Bakal Jadwal Ulang

Baca juga: Mural Kaesang-Erina Berbusana Pengantin Solo Hiasi Jl Gatot Subroto Solo, Dikomentari Erina Langsung

Hal itu dibuktikan dengan tersangka mengirimkan surat keterangan sakit kepada pihak Kejari Karanganyar.

"Tersangka S menyampaikan tidak bisa datang dengan alasan sedang sakit demam, flu dan pilek dengan mengirimkan surat keterangan dari dokter," ungkap Gilang.

Nantinya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada tersangka S oleh Kejari Karanganyar.

Pemanggilan tersangka S akan dijadwalkan ulang Selasa (27/9/2022) depan.

"Kami akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaan tersangka S, " ungkap Gilang

Sementara itu, Tersangka EK memenuhi undangan dengan datang pukul 09.00 WIB.

Dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka EK.

"Kita lakukan pengecekan terhadap kondisi Tersangka EK, Jika kondisi kesehatan tersangka EK baik, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka EK," pungkas Gilang.

Muncul Opsi Kades Berjo Diberhentikan Sementara

Kades Berjo berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar bisa diberhentikan sementara. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menunggu pernyataan resmi secara tertulis dari Kejari Karanganyar.

Bila ada pernyataan tersebut, Dispermades bisa melakukan langkah lebih lanjut. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes.

Salah satu tersangka merupakan seorang kades aktif.

Meskipun begitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar belum melakukan langkah lebih lanjut terkait penetapan kades Berjo berinisial S sebagai tersangka.

Kepala Dispermades Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengaku masih menunggu pernyataan resmi secara tertulis dari Kejari Karanganyar.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Ngargoyoso: Bermula Dari Pembangunan Telaga Mardirda 2020

Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades dan Mantan Dirut 2020

"Kami masih menunggu pernyataan tertulis dari pihak kejaksaan negeri terkait pernyataan resmi sebagai tersangka," kata Sundoro, kepada TribunSolo.com, Jumat (16/9/2022).

Sundoro mengatakan setelah menerima pernyataan resmi secara tertulis dari Kejari Karanganyar, barulah pihaknya akan melakukan proses pemberhentian sementara sebagai Kades setempat.

Hal ini didasari dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 huruf d.

"Kemudian, tindaklanjutnya jika kita sudah terima, penyataan tertulis itu akan dijadikan dasar guna proses pemberhentian sementara sebagai kades sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sundoro.

Dia menuturkan, kasus kades ditetapkan sebagai tersangka pernah terjadi pada tahun 2015.

Baca juga: Rabu Besok, Ratusan Buruh Karanganyar Akan Demo Tolak Kenaikan BBM & Minta UMK 2023 Naik 30 Persen

Baca juga: Raih 20 Emas di 17 Cabor Pra Event Porprov Jateng, KONI Karanganyar Optimis Masuk 10 Besar

Pada saat itu, Kades di Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso dilakukan penindakan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang disampaikan Inspektorat, untuk proses pemberhentian sementara, nantinya pejabat sementara akan ditunjuk oleh camat setempat untuk mengatur desa tersebut, " tutur Sundoro.

"Setelah putusan hakim keluar dan dinyatakan bersalah dengan keputusan hukum tetap, maka dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu," pungkas Sundoro.

Bermula dari Proyek Pembangunan Telaga Mardirda 2020

Kepala Desa Berjo dan eks Direktur BUMDes Berjo tahun 2020 resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kamis (15/9/2022).

Kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo pada tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi bermula pada 2020 saat proyek pembangunan objek wisata Telaga Madirda.

Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades dan Mantan Dirut 2020

Baca juga: Cerita Mistis Jembatan Jurug A Penghubung Karanganyar-Solo : Sosok Gaib Hilang di Tengah Jembatan

"Kerugian timbul karena ada mark up pengadaan lahan parkir, kolam renang, flying fox di Telaga Mardirda karena dana tersebut digunakan kepentingan pribadi," ucap Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).

Gilang mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar, Rp 795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.

"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," Gilang.

Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan dua orang tersangka dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," ungkap Gilang saat ditemui wartawan dalam rilisnya, Kamis (15/9/2022).

Gilang mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.

Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso?, Kejari Karanganyar : Nama Sudah Dikantongi

Baca juga: Anggota DPRD Jateng Sidak ke Karanganyar Temui Juliyatmono, Cek Kesiapan Pasca Kenaikan Harga BBM

Belum Ditahan

Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.

Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.

"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).

Gilang mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya akan memanggil para saksi dan tersangka.

Dia menuturkan, pemanggilan saksi dan tersangka tersebut dilakukan Selasa (20/9/2022).

"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020," ungkap Gilang.

Dia menuturkan, dari penetapan dua tersangka, pihaknya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.

Dia menuturkan, penetapan dua orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved