Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Flu & Demam Jadi Alasan Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir, Sampai Sertakan Surat Dokter

Kades Berjo berinisial S mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejari Karanganyar. Sakit jadi alasan yang bersangkutan untuk mangkir

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, saat ditemui, Selasa (20/9/2022). Gilang mengatakan hanya satu tersangka yang memenuhi undangan dari Kejari yaitu EK, mantan Direktur BUMDes Berjo tahun 2020. Sementara Kades Berjo berinisial S mangkir dari pemanggilan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kades Berjo, S, mangkir dari undangan pemanggilan Kejari Karanganyar sebagai tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo , Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Selasa (20/9/2022).

Kades Berjo yang ditetapkan tersangka itu tidak datang ke Kantor Kejari Karanganyar dengan alasan kesehatan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan hanya tersangka S yang tidak datang ke Kantor Kejari Karanganyar untuk memenuhi panggilan.

"Tersangka S, Kades tidak bisa datang hari ini, hanya tersangka EK yang datang," kata Gilang, kepada TribunSolo.com, Selasa (20/9/2022).

Gilang mengatakan, alasan S tidak datang ke kantor dan memenuhi undangan Kejari karena sedang mengalami sakit.

Baca juga: Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Karanganyar Bakal Jadwal Ulang

Baca juga: Mural Kaesang-Erina Berbusana Pengantin Solo Hiasi Jl Gatot Subroto Solo, Dikomentari Erina Langsung

Hal itu dibuktikan dengan tersangka mengirimkan surat keterangan sakit kepada pihak Kejari Karanganyar.

"Tersangka S menyampaikan tidak bisa datang dengan alasan sedang sakit demam, flu dan pilek dengan mengirimkan surat keterangan dari dokter," ungkap Gilang.

Nantinya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada tersangka S oleh Kejari Karanganyar.

Pemanggilan tersangka S akan dijadwalkan ulang Selasa (27/9/2022) depan.

"Kami akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaan tersangka S, " ungkap Gilang

Sementara itu, Tersangka EK memenuhi undangan dengan datang pukul 09.00 WIB.

Dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka EK.

"Kita lakukan pengecekan terhadap kondisi Tersangka EK, Jika kondisi kesehatan tersangka EK baik, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka EK," pungkas Gilang.

Muncul Opsi Kades Berjo Diberhentikan Sementara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved