Berita Solo Terbaru

Bertemu Gibran Bahas Pelarangan Daging Anjing di Solo, DMFI : Tidak Ingin Timbulkan Keributan

Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bertemu dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (21/9/2022).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama perwakilan DMFI di Balai Kota Solo, Rabu (21/9/2022). Keduanya baru bertemu empat mata membahas peredaran daging anjing di Kota Bengawan. 

Menurutnya, perda tersebut sudah kuat terlebih mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi.

Pernyataan Gibran 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penjualan daging anjing. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjualan daging anjing. 

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," kata Gibran, Kamis (1/9/2022). 

Menurutnya, jika aturan sudah keluar maka pemerintah akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.

"Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangannya," tuturnya.

Baca juga: Gibran Bakal Cek Dugaan Tercemarnya Aliran Sungai Bengawan Solo Akibat Hasil Limbah Jagal Anjing

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mudah untuk melakukan perpindahan produk makanan.

"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," ucapnya. 

Menurutnya, terkait pembuangan limbah yang ditemukan di Kota Solo, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali. 

"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan," kata dia.

"Apalagi dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," lanjut Gibran.  

Ajak Bicara Pedagang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan larangan peredaran anjing. 

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah.

Baca juga: Soal Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Pemkab Karanganyar: Memang Tidak Boleh 

Baca juga: Pemprov Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Bagaimana di Solo?

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved