Polisi Tembak Polisi
Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri, Kini Terancam Ditinggal Pasukan, Uang Tak Bisa Selamatkan
Pengamat Kepolisian Profesor Hermawan Sulistyo menanggapi banding Ferdy Sambo yang ditolak Polri. Ia menyebut karier Sambo sudah kiamat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dedi menjelaskan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya.
Selain itu, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya juga idak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Tak Dapat Hak Pensiun
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menegaskan bahwa setelah dipecat, Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya.
“Jadi yang bersangkutan itu di- PTDH tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri, dan tidak boleh menyandang lagi gelar sebagai anggota polri, jadi sebagai sipil biasa,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat fatal.
“Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri menjadi menurun, yang membuat prihatin kita semua keluarga besar Polri,” kata dia.
Bahkan kara dia, Ferdy Sambo juga sudah membohongi Kapolri.
“Yang paling fatal lagi adalah beliau menyampaikan kepada pimpinan Polri, Pak Kapolri, laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Membohogi atau istilahnya di-prank,” jelas dia. (*)