Polisi Tembak Polisi
Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri, Kini Terancam Ditinggal Pasukan, Uang Tak Bisa Selamatkan
Pengamat Kepolisian Profesor Hermawan Sulistyo menanggapi banding Ferdy Sambo yang ditolak Polri. Ia menyebut karier Sambo sudah kiamat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dicopot Tanpa Seremonial
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, Ferdy Sambo dipastikan tidak akan mendapatkan hak-haknya dari negara.
Ferdy Sambo kini tidak diperbolehkan lagi menyandang gelar sebagai anggota Polri dan tidak akan mendapat gelar purnawirawan akibat pemecatan tersebut.
Baca juga: Jejak Karir Ferdy Sambo Disorot, Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Berpangkat Bintang 2
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menegaskan jika tidak ada ampun untuk Ferdy Sambo setelah dipecat.
Penegasan itu berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Ferdy Sambo yang bersifat final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.
Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo segera tuntas.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan dirinya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).
Baca juga: Polri Diminta Segera Keluarkan SK Pemecatan Ferdy Sambo, Agar Tak Muncul Asumsi Menunda-Nunda
Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J dan adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kematianBrigadir J.
Dalam sidang KEPP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 kemarin, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Tetapi pada Senin (19/9/2022), permohonan Banding Ferdy Sambo ditolak.
Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait pemecatan bersangkutan.
Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Soal Permohonan Banding Ditolak Polri: Kami Pelajari Dulu Pertimbangannya Apa
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).