Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ada yang Takut Ketemu Polisi saat di Jalan karena Merasa Melanggar : Tetap Sabar dan Patuh Peraturan

Sosialisasi kepada masyarakat, di antaranya tidak menggunakan knalpot brong terus dilakukan di Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Polisi menunjukkan motor knalpot brong yang terjaring razia di Mapolsek Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar Minggu (25/9/2022). Razia dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Ipda Marindra. 

Beberapa pengendara motor ada yang tidak bisa menunjukan kelengkapan berkendarapun diberikan surat tilang.

Baca juga: Potret Ratusan Motor Disita di Klaten, Tertangkap Pakai Knalpot Brong: Ada Klx hingga Yamaha R15 

Baca juga: Pemuda Arogan Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi, Aniaya Tetangga Gegara Ditegur Pakai Knalpot Brong 

Sementara itu, bagi yang menggunakan knalpot brong, selain diberikan surat tilang, motornya akan disita petugas sampai pemilik membawa knalpot yang resmi.

Ratusan Kendaraan Diamankan

Ratusan kendaraan diamankan Satlantas Polres Klaten saat razia yang dilakukan di wilayah Klaten, hingga bulan Agustus kemarin. 

Pelanggar knalpot brong tersebut didominasi  kaum Milenial.

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, ada berbagai jenis dan merek motor seperti Kawasaki Klx hingga Yamaha R15.

"Kira-kira ada 200 hingga 300 knalpot brong yang sudah kita amankan di kapolres Klaten," ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto, Rabu (7/8/2022).

"Namun sebagian yang sudah dilengkapi dengan knalpot standar termasuk surat-suratnya lengkap sudah dibawa pulang dan saat ini hanya tinggal beberapa sepeda motor saja yang masih berada di Polres Klaten," tambahnya. 

Dijelaskan Sugiyanto, jika seluruh pelanggar diberikan tilang. 

Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengganti terlebih dahulu sebelum dapat mengambil kendaraan yang saat ini tengah disita pihak Satlantas Polres Klaten. 

"Semua karena knalpot tidak standar mengganggu kamtibnas, kita lakukan penegakan hukum berupa tilang," tegasnya. 

"Jika ingin mengambil kendaraan tersebut harus dilakukan penggantian terlebih dahulu di Mapolres Klaten," jelasnya.

Baca juga: Pemuda Arogan Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi, Aniaya Tetangga Gegara Ditegur Pakai Knalpot Brong 

Ratusan kendaraan tersebut terbagi di dua lokasi berbeda lantaran saat dilakukan penindakan jumlahnya begitu banyak. 

Dua lokasi tersebut berada di Mapolres Klaten dan Kantor Unit Laka Lantas Polres Klaten. 

"Penertiban yang kita lakukan di beberapa lokasi antaranya,  Wonosari, Prambanan dan di beberapa kegiatan masyarakat yang kemarin banyak event di acara 17-an," ungkapnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved