Berita Solo Terbaru
Viral Mobil Satpol PP Tabrak Becak di Pasar Klewer Solo, Awalnya Mau Kejar Penjual Rujak yang Kabur
Sebuah becak di depan Pasar Klewer Solo jadi rusak gegara ditabrak mobil Satpol PP yang berjalan mundur ke belakang tanpa melihat situasi lebih dahulu
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Atas kejadian itu, becak tersebut langsung dinaikkan ke mobil Satpol PP untuk diganti.
"Temen-temen becak mendekat minta untuk diganti, akhirnya becak diangkut untuk dibawa ke kantor Satpol diganti yang baru," jelasnya.
Adapun Riwud tidak mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Namun gegara kejadian itu pula, Satpol PP juga tidak dapat berhasil mengangkut gerobak rujak lantaran sudah kabur ke arah timur.
"Habis diganti (becaknya), kemudian kembali ke Klewer lagi," ucapnya.
Tukang Becak dan Jukir Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Eks Makam Bong Mojo
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas makam Bong Mojo, Jebres.
Dua orang tersebut berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir).
Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan tidak ada iming-iming lain dalam jual beli tanah.
"Dua tersangka sudah tahu kalau ini tanah milik Pemkot tapi tetap melakukan jual beli, pembeli juga sudah tahu tanah tersebut milik Pemkot," terangnya.
Namun, kedua tersangka tersebut menjadi ganti jasa pembersihan.
"Jadi yang bersangkutan mengatakan ini sebagai ganti rugi pembersihan lahan, jadi tidak ada embel-embel lain baik sertifikat itu tidak ada," ucapnya.
Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut dari adanya laporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta.
"Dimana Juli 2022 Dinasperkim melakukan pengecekan di kawasan makam bong mojo dan mendapati adanya beberapa bangunan liar yaitu baik bangunan permanen, semua, bidding maupun lahan yang loss hanya pondasi bangunan," katanya, Kamis (18/8/2022).
Sebelum menetapkan dua tersangka, Polresta Surakarta menggelar 4 kali gelar perkara.