Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Viral Mobil Satpol PP Tabrak Becak di Pasar Klewer Solo, Awalnya Mau Kejar Penjual Rujak yang Kabur

Sebuah becak di depan Pasar Klewer Solo jadi rusak gegara ditabrak mobil Satpol PP yang berjalan mundur ke belakang tanpa melihat situasi lebih dahulu

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Istimewa
Kolase Foto : Tangkapan layar becak yang ditabrak mobil Satpol PP di Pasar Klewer Solo, Senin (26/9) siang. Mobil Satpol PP itu disebut hendak mengejar gerobak penjual rujak yang kabur begitu melihat Satpol PP. Satpol PP kemudian reflek mengejar penjual rujak dengan memundurkan mobilnya. Tapi justru menabrak becak yang melintas di belakangnya 

Atas kejadian itu, becak tersebut langsung dinaikkan ke mobil Satpol PP untuk diganti.

"Temen-temen becak mendekat minta untuk diganti, akhirnya becak diangkut untuk dibawa ke kantor Satpol diganti yang baru," jelasnya. 

Adapun Riwud tidak mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut. 

Namun gegara kejadian itu pula, Satpol PP juga tidak dapat berhasil mengangkut gerobak rujak lantaran sudah kabur ke arah timur. 

"Habis diganti (becaknya), kemudian kembali ke Klewer lagi," ucapnya. 

Tukang Becak dan Jukir Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Eks Makam Bong Mojo

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas makam Bong Mojo, Jebres.

Dua orang tersebut berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir). 

Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan tidak ada iming-iming lain dalam jual beli tanah. 

"Dua tersangka sudah tahu kalau ini tanah milik Pemkot tapi tetap melakukan jual beli, pembeli juga sudah tahu tanah tersebut milik Pemkot," terangnya. 

Namun, kedua tersangka tersebut menjadi ganti jasa pembersihan.

"Jadi yang bersangkutan mengatakan ini sebagai ganti rugi pembersihan lahan, jadi tidak ada embel-embel lain baik sertifikat itu tidak ada," ucapnya. 

Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut dari adanya laporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta. 

"Dimana Juli 2022 Dinasperkim melakukan pengecekan di kawasan makam bong mojo dan mendapati adanya beberapa bangunan liar yaitu baik bangunan permanen, semua, bidding maupun lahan yang loss hanya pondasi bangunan," katanya, Kamis (18/8/2022). 

Sebelum menetapkan dua tersangka, Polresta Surakarta menggelar 4 kali gelar perkara. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved