Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Viral Mobil Satpol PP Tabrak Becak di Pasar Klewer Solo, Awalnya Mau Kejar Penjual Rujak yang Kabur

Sebuah becak di depan Pasar Klewer Solo jadi rusak gegara ditabrak mobil Satpol PP yang berjalan mundur ke belakang tanpa melihat situasi lebih dahulu

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Istimewa
Kolase Foto : Tangkapan layar becak yang ditabrak mobil Satpol PP di Pasar Klewer Solo, Senin (26/9) siang. Mobil Satpol PP itu disebut hendak mengejar gerobak penjual rujak yang kabur begitu melihat Satpol PP. Satpol PP kemudian reflek mengejar penjual rujak dengan memundurkan mobilnya. Tapi justru menabrak becak yang melintas di belakangnya 

Dimana untuk gelar perkara pertama dan kedua dilakukan pada 3 Agustus 2022. 

Untuk gelar perkara pertama dan kedua melakukan penyidikan untuk menentukan arah penyidikan, perkembangan hasil penyelidikan.

"Kemudian gelar perkara kembali yang ketiga yaitu peningkatan status dari lidik ke sidik yg dilaksanakan 5 Agustus 2022," ujarnya. 

Gatot menjelaskan, tersangka berinisial G pada awal tahun 2012 membersihkan dan meratakan tanah makam bong mojo dengan luas 80 M2.

Baca juga: Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa

"Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujarnya. 

Pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi berinisial LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli sebesar Rp 24 juta. 

"Pembayaran dilakukan secara bertahap selama 4 kali," ungkapnya. 

Sedangkan untuk tersangka S (40) yang merupakan warga Jebres mempunyai lahan di eks makam cina itu sejak 2018. 

"Tersangka S memiliki lahan tersebut dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal, kemudikan tersangka melakukan pemasangan cakar ayam dan pondasi," ujarnya. 

Lebih lanjut Gatot mengatakan, pada bulan April 2022 tersangka ditemui oleh saksi berinisial SS dan terjadi transaksi jual beli tanah sebesar Rp 8.250.000.

"Kedua tersangka mengetahui bahwa lahan yang dijual belikan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan tiga barang bukti diamankan yakni Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai, Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai.

Dan satu lembar tanda bukti pembayaran atau kwitansi. 

Kedua tersangka dijerat pasar 385 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved