Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Nasib Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander Maut di Sukabumi, Kini Jatuh Sakit & Terancam 6 Tahun Penjara

AKP Tejo Reno Indratno, menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Serambi News
Xpander tabrak angkot di Sukabumi 

TRIBUNSOLO.COM, SUKABUMI -- Begini nasib tersangka EH (71 tahun) pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkot dan warung hingga menewaskan tiga orang di Sukabumi, Jawa Barat.

Akibat peristiwa nahas itu, EH kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, wanita lanjut usia yang mengendarai mobil matic itu menabrak angkot dan warung di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja.

Baca juga: Tewaskan 3 Orang, Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot di Sukabumi Ternyata Nenek Usia 71 Tahun

Lokasi kejadian tepatnya di depan perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.

Angkutan kota yang diseruduk mobil Xpander di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022).(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)
Angkutan kota yang diseruduk mobil Xpander di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022).(KOMPAS.COM/BUDIYANTO) (KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

"Pengemudi Mitsubishi Xpander EH yang berusia 71 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Tejo saat konferensi pers di Kantor Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022) sore.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Ceper Klaten, Seorang Gadis Tewas Masuk Kolong Truk di Depan PG Gondang  

Menurut Tejo, tersangka EH dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Ancamannya penjara paling lama enam tahun," tutur dia.

Sementara itu EH sampai saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. 

Polisi baru akan memeriksa EH setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Saat penyidikan, tersangka EH nanti akan tetap dilaksanakan penahanan sesuai prosedur berlaku.

Baca juga: Ini Pelaku Pembakar Lahan Sawah yang Memicu Kecelakaan di Tol Pejagan, Sudah Diingatkan Tetapi Nekat

"Tahapannya nanti akan dilihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ujar dia.

Berdasarkan data Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota ada tiga korban meninggal dunia.

Masing-masing korban yaitu sopir angkot Hapid Mulyana (53), penumpang Mudin (66), dan pedagang keliling cakue Didin (51).

Adapun kecelakaan maut Mitsubishi Xpander menabrak angkutan kota (angkot) dan warung terjadi di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.

Baca juga: Atok Prayodika, Suporter Persis yang Tewas Kecelakaan Ternyata Sedang Bangun Rumah Baru di Jogja 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved