Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Penggalian Situs Gumuk Tlawong Sawit Baru Berhenti Setelah Didatangi Kades, Ini Kata BPCB

BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Tengah menegaskan untuk kegiatan ekskavasi harus dilakukan oleh institusi resmi.

Tribunsolo.com/Tri Widodo
Situs Gumuk Tlawong Kecamatan Sawit yang dihentikan penggaliannya, Senin (3/9/2022) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Upaya ekskavasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali dengan menggandeng pihak ketiga di Situs Gumuk Tlawong Kecamatan Sawit dihentikan sementara.

Pantauan TribunSolo.com di lokasi, terlohat beberapa orang yang tengah memperbaiki terpal penutup lokasi penggalian yang salah satu pancangnya roboh.

Menurut para pekerja, penggalian di lokasi yang telah ditentukan dan diberi tanda pembatas benang dan patok tak dilanjutkan.

Hal itu menyusul adanya penghentian dari pimpinan proyek. Karena memang proyek penggalian untuk penelitian itu sempat menuai kontroversi.

"Tadi pagi masih. Tapi sekarang sudah tidak lagi," kata pekerja itu.

Baca juga: BPCB Tegur Penggalian di Situs Gumuk Tlawong Sawit Boyolali: Ekskavasi Harus Institusi Resmi

Baca juga: Selang Gas LPG Bocor saat Memasak, Rumah Milik Warga Sambi Boyolali Ludes Terbakar

Kepala BPCB Jateng, Sukranadi, mengatakan telah meminta kegiatan penelitian itu dihentikan sementara.

“Dari Dinas (Disdikbud Boyolali) sudah menyampaikan bahwa saat ini penggalian telah berhenti. Mereka sudah meminta sejak Jumat (30/9), tapi baru berhenti ketika Kades setempat yang langsung turun ke lapangan,” katanya kepada TribuSolo.com, Senin (3/10/2022).
 
Menurut dia, koordinasi terkait ekskavasi di situs Gumuk Candi Tlawong masih akan berlanjut. 

Disdikbud Boyolali masih akan melakukan pertemuan lagi dengan BPCB Jateng dan menghadirkan pihak CV atau pihak ketiga pelaksana ekskavasi. 

“Tindak-lanjutnya akan hadir lagi bersama CV tersebut untuk ke kantor (BPCB Jateng) lagi untuk membahas tinjutnya (tindaklanjutnya), karena tadi yang hadir dari Dinas saja. Kemungkinan besok Kamis,” jelasnya. 

Dalam pertemuan hari ini tadi, pihaknya juga sempat mempertanyakan ke Disdikbud tentang kontrak dengan CV tersebut untuk pekerjaan apa. 

“Ketika saya tanya kontrak CV itu untuk mengerjakan apa, katanya cuma akan FGD (focus grup discussion),” ungkap dia. 

Terkait tindak lanjut penggalian situs Gumuk Candi Tlawong tersebut, Sukranadi, mengatakan menunggu hasil pertemuan di hari Kamis tersebut. 

Baca juga: Persebi Boyolali Harapkan Liga 3 Terus Lanjut, Siap Berlaga Tanpa Kehadiran Penonton

Baca juga: Tak Perlu Lagi Wara-wiri,171 Urusan Warga Boyolali Bisa Terselesaikan Semua di Mall Pelayanan Publik

Sementara itu,  Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, mengatakan bahwa Bidang Kebudayaan hari ini tadi datang ke BPCB untuk diskusi terkait kegiatan di situs Gumuk Candi Tlawong.

Darmanto juga menyatakan jika penggalian di situs tersebut belum sampai ke tahapan ekskavasi. 

“Hari ini Pak Kabid (Kebudayaan) ke BPCB, salah satunya untuk diskusi masalah itu. Belum sampai kesana (ekskavasi). Yang terpenting saya itu bisa melaksanakan Tupoksi saya untuk melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati. Karena kita belum punya orang yang ahli, maka kita selalu melibatkan BPCB. Dia yang punya tenaga ahli,” ujar Darmanto. 

“Belum sampai situ, belum sampai ekskavasi. (Ini kegiatan) Inventarisasi. Setelah itu kaji (pengkajian), setelah kaji keluar rekomendasi. Rekomendasi menjadi bahan laporan saya kepada Pak Bupati. Nanti keputusan ada di pimpinan,” sambung dia. 

Ditanya terkait sudah adanya kegiatan pengelupasan lapisan tanah di situs tersebut pada Jumat lalu, Darmanto menyatakan hal itu untuk melihat kondisi batuan situs saja. 

“Itu cuma sekedar untuk melihat saja, karena sawah dienggo tumpukan dami (ditumpuki jerami), ketika nggak dibersihkan kan nggak kelihatan. Belum sampai tahapan ekskavasi,” tandasnya. 

BPCB Tegur Penggalian di Situs Gumuk Tlawong Sawit Boyolali: Ekskavasi Harus Institusi Resmi

Kepala BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Tengah, Sukronedi menegaskan, ekskavasi harus dilakukan oleh institusi resmi.

Termasuk ekskavasi Situs Gumuk Tlawong yang baru-baru ini dihentikan karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk melakukan ekskavasi tidak boleh perorangan. Harus institusi resmi," terangnya saat ditemui Senin (3/10/2022).

Menurutnya, meskipun ada arkeolog yang dilibatkan, proses ekskavasi harus dilakukan oleh institusi resmi.

"Walaupun ada arkeolog di sana digandeng pihak ketiga. Tapi secara ekskavasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Saat ini pihaknya telah meminta dinas untuk menghentikan proses ekskavasi.

Baca juga: Pegiat Cagar Budaya Pertanyakan Penggalian di Situs Gumuk Tlawong Sawit, Dinas: Ini Bukan Ekskavasi

"Hari ini (Senin, red) kita lagi koordinasi dengan dinas. Kemarin ada informasi di sana melakukan ekskavasi. Kami koordinasi dengan pihak dinas untuk sementara dihentikan," tuturnya.

Dalam UU no. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tepatnya Pasal 23 dijelaskan, setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

"Dalam Undang-Undang dijelaskan harus institusi yang melakukan. BPCB, UGM, UI, BRIN, itu boleh. Penelitian seperti itu harus kerjasama dengan institusi," jelasnya.

Jika tidak dilakukan oleh institusi, ia khawatir situs cagar budaya justru rusak dan banyak data yang hilang.

"Yang dikhawatirkan pertama, apakah kajian itu benar. Kalau tidak kompeten dikhawatirkan rusak, hilang datanya," terangnya.

Selain itu, legalitas diperlukan untuk mengeluarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Walaupun menggandeng arkeolog hasilnya untuk siapa? Yang mengeluarkan hasilnya institusi," tegasnya

Pegiat Cagar Budaya Pertanyakan

Ekskavasi atau penggalian di Situs Gumuk Tlawong, Kecamatan Sawit, Boyolali yang dilakukan oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Boyolali dipertanyakan Pegiat Cagar Budaya.

Mereka yang mempertanyakan adalah Boyolali Heritage Society (BHS).

Komunitas masyarakat yang peduli cagar budaya dan kebudayaan itu mempertanyakan keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan penelitian itu.

Penelitian situs Gumuk Candi Tlawong yang dilakukan Disdikbud Boyolali dengan menggandeng pihak swasta sebagai pelaksananya itu sudah dilakukan sejak Kamis (29/9/2022) kemarin, dengan agenda bedah bumi.

Kemudian Jumat mulai dilakukan pengupasan lapisan tanah.

Di situs itu nampak beberapa orang yang tengah memperbaiki terpal penutup petakan tanah yang telah diberi batas patok berwarna hitam putih.

Baca juga: Daftar 16 Bangunan Sekolah di Solo yang Termasuk Cagar Budaya: SMPN 3 - SMAN 1 Surakarta

Nampak gundukan tanah bekas galian yang ada di sekitaran lokasi.

Menurut ketua BHS, Kusworo Rahadyan, kegiatan ekskavasi itu belum ada koordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

“Koordinasi (Disdikbud) dengan BPCB dilakukan setelah BPCB mendapat laporan dari komunitas. Justru BPCB tahunya (ada penelitian situs Gumuk Candi Tlawong) malah karena laporan komunitas,” katanya.

Apalagi, situs tersebut sebenarnya sudah ada kajian awal dari BPCB Jawa Tengah.

“Sebenarnya memang tidak harus BPCB (yang melakukan ekskavasi). Swasta pun boleh asal ada ijin dari pemerintah dan koordinasi dengan BPCB,” jelasnya. 

“Situs ini diawal sudah ditangani BPCB dengan penugasan tinjauan awal dulu baru ke ranah ekskavasi lanjutan. Sedangkan kewenangan ekskavasi penyelamatan itu lebih besar diranah BPCB dari pada Dinas," kata dia.

"Sudah selayaknya Dinas jalin koordinasi dengan BPCB terkait ekskavasi ini. Karena harus melalui beberapa tahapan survei harusnya. Nah yang terjadi kok ini sudah tahapan ekskavasi oleh Dinas bareng CV Bhalakala dan BPCB malah tahunya dari laporan komunitas. Ini ada apa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan?” ujarnya.

Sementara itu, kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto mengatakan, kegiatan yang berlangsung di situs Gumuk Candi Tlawong saat ini bukan merupakan ekskavasi.

Namun baru pembersihan untuk pengkajian terhadap situs tersebut.

"Kita investasi setelah itu nanti kita kaji. Setelah itu keluar rekomendasi yang jadi bahan laporan ke pimpinan," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved