Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

MA Kabulkan Kasasi Gibran Terkait Sengketa Lahan Sriwedari, Sekda: Tak Perlu Khawatir Ada Perlawanan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, membenarkan MA mengabulkan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Sebagian lahan Masjid Sriwedari Solo di Jalan Slamet Riyadi yang berada di tanah Sriwedari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sengketa lahan Sriwedari memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melalui kuasa hukumnya.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2085 K/Pdt/2022.

Selain mengabulkan permohonan kasasi, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT/SMG dibatalkan.

Seperti diketahui sengketa lahan Sriwedari ini sudah terjadi sejak tahun 1970-an di mana Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat telah memperebutkan lahan di pusat kota Solo seluas 99.889 meter persegi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, membenarkan hal tersebut.

Namun, Ahyani mengaku belum menerima salinan surat putusan terebut.

"Belum terima, itu direkturnya saja belum tanda tangan, enggak tahu kok belum sampai ke kita," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (6/10/2022).

Dirinya mengungkapkan, putusan MA tersebut sejak 15 Agustus 2022.

Namun hingga sampai saat ini, Pemkot Solo belum menerima surat tersebut.

Baca juga: Bertemu Menteri ATR Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Sengketa Lahan Sriwedari Ada Titik Terang

Baca juga: Lakukan Penataan Kawasan Sriwedari, Gibran : Graha Wisata Niaga Bakal Dibersihkan dalam Waktu Dekat

"Gugatannya ini benar, terkait perlawanan eksekusi, ya sama kan penyitaan sama eksekusi sama masih begitu relasi ," ungkapnya.

"Kenapa enggak kita begitu terima," ucapnya.

Dirinya tetap menuntut lahan yang berada di Sriwedari menjadi milik Pemkot dan kembali ke lahan publik.

"Iya kenapa kok ini pengadilan sini belum terima, kita berharap segera dapat dokumen resminya," ucapnya.

Ahyani menilai usai adanya pengabulan kasasi dari MA, pihak ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum untuk merebut tanah Sriwedari.

"Tapi setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana itu boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, (perlawanan hukum) ya pasti ada," pungkasnya.

Gibran Temui Menteri ATR/BPN

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan sengketa lahan Sriwedari mempunyai titik terang. 

Hal tersebut diungkapkan usai Gibran bertemu dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Semarang, Rabu (28/9/2022). 

"Iya bahas banyak, (Sriwedari) iya harus, Progresnya sebelum saya ketemu di Semarang sebelumnya Pak Rudy juga ketemu. intinya kami komitmen untuk memperjuangkan ini dan sudah ada titik terang," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (29/9/2022). 

Menurutnya, titik terang tersebut menjadi amunisi Pemkot Solo untuk bisa kembali bertarung dalam sengketa lahan Sriwedari tersebut. 

Dirinya juga menyebut ada kejanggalan dari dan ada permainan mengenai sengekatan Sriwedari itu. 

"Titik terang jadi amunisi kita fight kembali wis ngerti to maksudku, intinya di situ sudah banyak kejanggalan," ujarnya. 

"Ini ono sing main intinya, kita akan memperjuangkan ini, intinya banyak kejanggalan dan permainan-permainan," lanjutnya.

Baca juga: Buat Siswa SMP Jatuh Cinta dengan Budaya Lewat Panggung Wayang Orang di Sriwedari 

Ditanya apakah ada mafia tanah di persoalan tersebut, ayah Jan Ethes itu tidak menjawab dengan gamblang. 

"Ya monggo silahkan tidak perlu saya detailkan," kata dia.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Wali Kota sebelumnya yakni FX Hadi Rudyatmo terus berupaya menyelasikan sengeketa yang berada di Jalan Slamet Riyadi itu. 

"Dari Pemkot dibantu Wali Kota sebelumnya Kabag hukum sebelumnya, kemarin saya kumpulin semua semakin jelas apalagi masalah itu soyo jelas," tegasnya. 

Menurutnya, jika permasalahan tersebut sudah selesai maka pembangunan Masjid Sriwedari bisa langsung dilanjutkan.

"Ya nanti jika sudah selesai bisa di selesaikan, banyak CSR yang sudah masuk juga tapi kembali lagi persoalan itu harus diselesaikan dulu," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved