Info Ekonomi dan Bisnis
Bangun Perumahan Terganjal Lahan Sawah Dilindungi, REI Solo Raya Siap Bantu,Tapi Ada Beberapa Syarat
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya, Maharani menjelaskan, pihaknya siap membantu asalkan telah mengantongi izin lokasi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beberapa pengusaha properti mengeluhkan lahannya tidak bisa dibangun perumahan karena dikategorikan lahan sawah dilindungi (LSD).
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya, Maharani menjelaskan, pihaknya siap membantu asalkan telah mengantongi izin lokasi.
"LSD itu bisa diminta kembali saat tahun kemarin sudah mengurus izin lokasi," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (12/10/2022).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai LSD, jika pihak pengembang telah mengantongi izin lokasi, lahan tersebut bisa diurus.
Peta LSD ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Namun, semenjak aturan ini ditetapkan, banyak pengusaha menemui kendala.
Banyak lahan yang telah mengantongi izin lokasi perumahan namun ditetapkan sebagai LSD.
Namun, Maharani melanjutkan, jika izin lokasi belum dikantongi, pihaknya tidak bisa membantu.
Baca juga: Cari Hunian Strategis? Perumahan di Kalijambe Sragen Bisa Jadi Opsi: Dekat Gerbang Tol,Sudah Laku 15
Baca juga: Harapan Pelatih Persis Solo Rasiman untuk PSSI Sebelum Putuskan Jam Kick-Off : Harus Ada Studi
"Meskipun ada LSD diuruskan sampai Jakarta bisa. Tapi kalau tidak ada itu tidak bisa," terangnya.
Ada beberapa pengusaha yang sengaja membeli lahan berstatus LSD untuk mengambil keuntungan lebih.
"Kadang ada pengusaha yang membohongi. Saya kena LSD. Ternyata memang dia beli tanah dari tahun kemarin sudah hijau. Dia cuma gambling. Ya enggak bisa," tuturnya.
Maharani berpendapat, sebaiknya kewenangan penetapan LSD dilimpahkan daerah, sebab pemerintah daerah dianggap lebih mengetahui seluk-beluk daerahnya.
“LSD sebaiknya dikasihkan sama Bupati. Jangan dari pusat. Karena pusat salah kaprah,” tuturnya.
Baca juga: Kuota Bantuan Subsidi Perumahan di Solo Raya Nyaris Habis, REI : Permintaan Meningkat Drastis
Masih banyak data yang tidak sinkron membuat perizinan menemui kendala.