Berita Solo Terbaru

Ingat Adu Tembak Sesama Polisi di Kartasura? Polisi Pemeras dari Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa terlibat komplotan pemeras bersama empat warga sipil SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.

Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI PISTOL : Polisi Wonogiri ditembak Resmob Solo karena menjadi biang kerok pemerasan dan melawan petugas. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Melinda menyampaikan pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kita akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," terangnya.

Selain itu, lanjut Melinda, dalam kasus ini atas alasan mengajukan pledoi pihaknya menyebut harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," tandasnya.

(TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved