Berita Solo Terbaru

Ingat Adu Tembak Sesama Polisi di Kartasura? Polisi Pemeras dari Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa terlibat komplotan pemeras bersama empat warga sipil SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.

Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI PISTOL : Polisi Wonogiri ditembak Resmob Solo karena menjadi biang kerok pemerasan dan melawan petugas. 

TRIBUNSOLO.COM - Ingat aksi penembakan sesama polisi di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo beberapa bulan lalu?

Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru.

Baca juga: Kronologi Penembakan di Sukoharjo : Korban & Pelaku Diduga Sesama Polisi, Terjadi di Area Makamhaji

Untuk diketahui terdakwa merupakan anggota Polres Wonogiri Bripda Pramadhevangga Panji Satriadi.

Dia ditembak tim Resmob Polresta Solo di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4/2022).

Terdakwa terlibat komplotan pemeras bersama empat warga sipil SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.

Dilansir dari TribunJateng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi, 2 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 9 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

Padahal, pada saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Sragen, Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus Sumber Selamat, Motor Ringsek

Senjata Api Ilegal

JPU menyebut senjata yang digunakan ternyata ilegal.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," ucap JPU.

JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yakni sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum.

Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan saat persidangan dan mempersulit proses persidangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved