Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Marah Besar, Sebut Harga Dirinya sebagai Jenderal Bintang Dua Dijatuhkan Brigadir J

Ferdy Sambo dalam pengakuannya, menyebut jika Brigadir J telah menjatuhkan harga dirinya sebagai jenderal bintang dua.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase/dok Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Belakangan beredar pengakuan Ferdy Sambo yang marah kepada Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM - Ferdy Sambo sempat mengaku jika dia marah besar mengetahui perbuatan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dalam pengakuannya, menyebut jika Brigadir J telah menjatuhkan harga dirinya sebagai jenderal bintang dua.

Pengakuan ini tertera dalam surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Menembak Brigadir J : Kalau Saya yang Tembak, Bisa Pecah Kepalanya

Ferdy Sambo mengungkapkan kemarahannya itu kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali dan Kombes Agus Nurpatria di Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

“Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Sambo dalam surat dakwaan tersebut.

Kemudian, Brigjen Benny Ali mendapatkan telepon dari Dedy Murti agar menghadap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

Di sana, dia bertemu dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Bisikan Maut Kuat Maruf ke Putri Candrawathi, Bikin Ferdy Sambo Murka hingga Tega Habisi Brigadir J

“Benny Ali menyatakan saya ‘dipanggil Pimpinan’, kemudian dijawab Saksi Ferdy Sambo, ‘oh iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga’, kemudian saksi Hendra Kurniawan, mendampingi Benny Ali bersama menghadap Pimpinan," bunyi surat dakwaan tersebut.

Hendra dan Ferdy Sambo lantas kembali ke ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga seteleh menemui Kapolri.

Mereka pun menggelar rapat dengan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf untuk menyamakan pikiran sesuai skenario polisi tembak polisi.

Kemudian Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra, Benny, Agus Nurpatria dan Harun.

Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Berharta Rp 12 Miliar yang Bakal Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjelaskan perbincangannya dengan Kapolri.

“Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak ngga mbo..’ dan saksi Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’," bunyi surat dakwaan tersebut.

Dirinya kemudian memberikan perintah Hendra Kurniawan agar menangani kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo juga meminta Hendra Kurniawan mengaburkan peristiwa Magelang.

“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” bunyi surat dakwaan tersebut.

Ferdy Sambo Bantah Menembak Brigadir J 

Fakta baru terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertemuan Kapolri dan Ferdy Sambo ini terjadi setelah kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 malam.

Informasi itu terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Bisikan Maut Kuat Maruf ke Putri Candrawathi, Bikin Ferdy Sambo Murka hingga Tega Habisi Brigadir J

Ferdy Sambo mengisahkan tentang pertemuannya dengan Kapolri kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan Harun di Kantor Propam Polri.

Kapolri sempat bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini lantas menjawab jika kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “Kamu nembak ngga mbo?" kata Sambo dalam surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Morgan Simanjuntak : Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba, Kini Tangani Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo justru membantah pertanyaan itu.

Ia mengatakan, jika terlibat penembakan, maka kepala Brigadir J bisa pecah karena senjatanya merupakan kaliber 45.

"Ferdy Sambo menjawab “Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45”," bunyi surat dakwaan tersebut.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved