Berita Sragen Terbaru
Sikap Bupati Sragen Soal Aturan dari Pusat Siswa Wajib Pakai Baju Adat: Sekolah yang Putuskan
Bupati Yuni tidak kaku dengan aturan yang mewajibkan siswa menggunakan baju adat. Dia menyerahkan pada sekolah yang mengetahui kondisi siswa.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia mengeluarkan aturan seragam sekolah terbaru.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022.
Itu mengatur tentang penggunaan seragam dari jenjang SD hingga SMA.
Selain mengatur penggunaan seragam nasional, juga ditambahkan penggunaan seragam pakaian adat.
Disebutkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian adat wajib dikenakan oleh para siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah menyesuaikan kemampuan daerah saja.
Baca juga: Jokowi Pakai Baju Adat Baduy, Gibran Punya Gaya Sendiri : Setelan Jas Berdasi
Mengingat, nantinya para siswa harus membeli pakaian adat yang baru yang dinilai membebani siswa.
"Disesuaikan dengan kemampuan daerah saja ya," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (13/10/2022).
"Kalau pakaian adat itu masyarakat harus beli, sedangkan seragam sekolah saja kita tidak boleh beli, komite tidak beli ini," tambahnya.
Meski begitu, Yuni akan menyerahkan keputusan kepada masing-masing sekolah yang lebih mengetahui kondisi para siswa.
Pemerintah Kabupaten Sragen pun juga tak akan memaksa, apabila ada sekolah yang tidak menerapkan aturan baru tersebut.
"Nanti kita serahkan masing-masing sekolah saja,kalau ada yang mau silahkan," ucapnya.
"Kalau enggak mau, kita tidak memberikan pemaksaan, karena itu memberatkan," pungkasnya. (*)