Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Perdana Hari Ini : Dulu Takut, Kini Siap Lawan Balik Ferdy Sambo

Bharada E bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. Kini ia siap melawan balik Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal disidang perdana.

Bharada E diketahui sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022) pagi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.32 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop

Ia terlihat didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat statusnya kini sebagai justice collaborator (JC).

Adapun Bharada E bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, pada Senin (17/10/2022) kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan di PN Jaksel, di mana empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.

Baca juga: Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Alasannya Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sedangkan, Bharada Rishard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Siap Lawan Balik Ferdy Sambo

Diketahui, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tidak tinggal diam setelah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya membuat manuver menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan depan.

Ferdy Sambo sempat memberi pernyataan baru terkait peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Tak Tahu Atasannya Merekayasa Cerita

Bharada E dan Ferdy Sambo bakal berhadapan dalam sidang karena sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

Sementara itu, kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua dan bukan menembak.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Febri mengatakan, Sambo membuat skenario tembak-menembak dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, lantas tegas membantah klaim Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Kata dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Telepon Putri Candrawathi yang Bikin Ferdy Sambo Marah, Langsung Susun Skenario

Ronny menyebyt, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. 

Pasalnya, adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.

“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Tertekan Usai Dengar Putri Dilecehkan, Merasa Harga Dirinya Diinjak

Ronny kemudian menyampaikan bantahan terkait klaim Sambo justru ingin menyelamatkan kliennya.

Klaim dia, jika ingin melindungi anak buah, maka seharusnya Sambo tidak melibatkan Eliezer dalam peristiwa itu.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny

Ronny menyebut, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Menurutnya, keterangan Ferdy Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved