Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop
Tidak hanya Bharada E, Putri Candrawathi juga menyampaikan terima kasih pada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Putri Candrawathi disebut-sebut sempat mengucapkan terima kasih pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Putri Candrawathi mengucapkan terimakasih tersebut setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi.
Tidak hanya Bharada E, Putri Candrawathi juga menyampaikan terima kasih pada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Alasannya Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Putri Candrawathi berterima kasih kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 10 Juli 2022.
Adapun Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Jaksa melanjutkan, Putri Candrawathi menyampaikan terima kasih saat berada di rumah di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terjawab, Misteri Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo, Berisi Catatan Harian Eks Kadiv Propam
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata Jaksa, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian menurut jaksa, Ferdy Sambo di rumah Saguling memanggil Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Tiga tersangka ini lantas menemui Ferdy Sambo yang tengah bersama Putri Candrawathi.
Saat itu, Ferdy Sambo memberikan amplop kepada Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000."
"Sedangkan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1.000.000.000," terang Jaksa.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022, apabila kondisi sudah aman," lanjutnya.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Tak Tahu Atasannya Merekayasa Cerita
Putri Candrawathi Menangis saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi