Pemilu 2024
Duh! Tak Pernah Daftar, Puluhan Warga Teras Boyolali Masuk Jadi Pengurus Parpol, Mereka Pun Protes
Bawaslu Boyolali membeberkan, sedikitnya 40 orang warga yang menolak sebagai anggota pengurus salah satu parpol.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Entah apa yang terjadi dengan pengurus partai politik di Kabupaten Boyolali ini.
Apakah pengurus inti memasukkan nama pengurus ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU asal-asalan?
Sebabnya, ini benar-benar terjadi.
Sebab, KPU Boyolali yang melakukan verifikasi faktual menemukan adanya puluhan nama yang ternyata bukan anggota atau pengurus parpol tersebut.
Puluhan warga dari Desa Randusari, Kecamatan Teras.
Mereka menolak jika namanya terdaftar sebagai anggota pengurus salah satu partai yang dibuktikan surat pernyataan.
Koordinator Divisi, Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Boyolali, Widodo yang turut mendampingi proses verifikai faktual itu mengatakan, sudah ada sedikitnya 40 orang warga yang menolak sebagai anggota pengurus salah satu parpol.
“Kemarin (Senin) itu ada 30 orang. Kemudian hingga siang hari ini sudah ada 10 warga. Semua berasal dari Desa Randusari, Kecamatan Teras,” jelasnya, kepada TribunSolo.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Netizen Edit Fotonya saat Wisuda Diganti Wajah Alien, Gibran Tak Marah : Ora Popo, Penting Lucu
Baca juga: Ratusan NIK ASN di Wonogiri Dicatut Jadi Anggota Parpol, Bawaslu : Tolong Masyarakat Ikut Ngecek
Hanya saja, dia tak bisa menyebutkan dari parpol apa saja puluhan warga yang mengajukan keberatan itu.
Ada lima tim yang disebar untuk melakukan verifikai faktual ini.
Setiap tim akan melihat langsung domisili kantor, bertemu dengan para pengurus parpol, dan pemenuhan kuota perempuan dalam kepengurusan parpol.
Jika ada nama yang menolak atau menyanggah jika dirinya bukan merupakan anggota pengurus, maka akan dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan.
Selanjutnya, KPU Boyolali akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Verifikasi faktual ini dimulai sejak 16 Oktober sampai 4 November 2022,” jelas Widodo.
Cara Ngecek Dicatut apa Tidak
Akhir-akhir ini kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi anggota partai politik (NIK) mengemuka.
Di antaranya di Kota Solo, ada sejumlah orang NIK-nya dicatut.
Terkait adanya hal itu, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK masing-masing.
"Masyarakat bisa mengecek melalui infopemilu.kpu.go.id," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).
Selain mengecek, masyarakat juga bisa langsung melaporkan atau mengadukan secara online.
Berikut tahapan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id :
1. Buka website infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK Anda dan klik 'saya bukan robot dan cari'
4. Lalu muncul hasil pencarian nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota parpol
Berikut cara mengadukan, jika nama tercutat sebagai anggota parpol :
1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi semua data yang perlu dimasukkan ke laman tersebut
3. Jangan lupa isi tanggapan dan masukan serta bukti pengaduan yang akan disampaikan
4. Kirimkan foto bukti adanya pencatutan nama atau NIK sebagai partai politik
5. Terakhir lampirkan form unggah tanggapan dari masyarakat
Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol
Baca juga: Rem Blong, Mobil KIA Picanto Berisi Dua Pemuda Asal Solo Nyemplung di Sungai Pundak Karanganyar
Ada NIK 8 Warga Solo Dicatut
Sebanyak 8 nomor induk kependudukan (NIK) dalam e-KTP milik warga Kota Solo dicatut sebagai anggota partai politik.
Pdahal, 8 nama pemilik NIK itu bukanlah anggota partai politi.
Mereka pun akhirnya mengadukan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Itu terungkap oleh Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, pada Selasa (6/9/2022).
"Yang melakukan tanggapan dari masyarakat saat ini baik itu melalui datang ke KPU maupun dari Bawaslu itu ada 8 orang," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
Adanya pencatutan nama tersebut, lanjut Nurul, KPU perlu menghadirkan parpol untuk melakukan klarifikasi.
Akan tetapi hal tersebut belum dilakukan lantaran saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) pertama yang akan berakhir tanggal 14 September.
"Langkah selanjutnya dengan membuat surat pernyataan di atas materai, nanti menjadi bahan Berita Acara (BA) klarifikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi untuk direkap KPU RI melalui sistem informasi partai Politik (SIPOL).
"Dan tentunya KPU RI akan menyampaikan kepada DPP sebagai syarat untuk mengeluarkan atau mencoret dari keanggotaan parpol," jelas Nurul.
Baca juga: 2 Parpol Bakal Gabung Koalisi PKB-Gerindra, Cak Imin: Moga-Moga Positif
Baca juga: Daftar 6 Parpol yang Dijadwalkan Daftar ke KPU Hari Ini, Ada Partai Buruh dan Partai Ummat
Pihaknya mengimbau, untuk masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya dicatut Parpol atau tidak bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id.
Melalui situs tersebut, KPU menyediakan fitur khusus untuk masyarakat umum untuk mengecek nama dan atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik.
Selain itu KPU juga mendeteksi adanya 11 nama warga Solo yang tercatat sebagai dua anggota parpol.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Suryo Bruno mengatakan dari 11 nama tersebut , 5 di antaranya telah melakukan klarifikasi.
"Sedangkan enam lainnya hingga batas ditentukan tidak melakukan klarifikasi," ujarnya.
Untuk enam nama tersebut, lanjut Suryo, yang tidak melakukan klarifikasi tersebut dicoret dari daftar keanggotaan semua parpol.
Menurutnya, lima nama yang terindikasi masuk dalam kategori ganda eksternal tersebut beradal dari tiga parpol berbeda.
"Ada yang dari parpol lama dan ada yang dari parpol baru," pungkasnya.
Puluhan Parpol Sudah Mendaftar
Sebanyak 45 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan Sistem Informasi Parpol (Sipol).
"Yang kemarin meminta akun Sipol sudah ada 45 Partai Politik, 38 Partai Nasional dan 7 Partai Aceh," kata Anggota Komisioner KPU Yulianto Sudrajat kepada TribunSolo.com, Kamis (21/7/2022).
Sipol sendiri berguna sebagai sarana untuk melengkapi data partai politik, kemudian diverifikasi KPU sebelum dinyatakan sah atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu Serentak 2024: Pengamat Ingatkan KPU Agar Membedakan Jadwal Kampanye Pileg dan Pilpres
Dirinya mengaku, parpol yang mendaftar Sipol lebih banyak ketimbang tahun 2019 lalu.
"Namun untuk partai yang lolos atau tidaknya dirinya belum mengetahui," paparnya.
Sedangkan untuk pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.
Menurutnya, untuk pendaftaran nanti akan less paper dimana harus membawa rekapan dari Sipol saja.
"Ini membuktikan KPU berkomitmen untuk memudahkan penyelenggaraannya," ujarnya.
Menurutnya ini merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan KPU untuk mempermudah peserta dan pemilih.
"Partai politik punya data base keanggotaan, alamat kantor dan setelah proses pendaftaran selesai calon peserta pemilu 2024 nanti akan kita adakan Sipol berkelanjutan," paparnya.
Berikut Daftar 45 Partai Politik yang mendaftar akses Sipol ke KPU :
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. (*)