Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Malah Berduaan dengan Brigadir J di Kamar Usai Mengaku Dilecehkan

Putri Candrawathi melakukan pembicaraan empat mata dengan Brigadir J, setelah dia mengaku sempat dilecehkan oleh Brigadir J pada hari yang sama.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA --  Putri Candrawathi disebut-sebut sempat berbicara berdua dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadinya ketika mereka ada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Putri Candrawathi melakukan pembicaraan empat mata dengan Brigadir J, setelah dia mengaku sempat dilecehkan oleh Brigadir J pada hari yang sama.

Hal itu terkuak dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.

Bripka Ricky Rizal tak langsung memanggil Brigadir J setelah diperintah Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan, jelaskan soal jarak rumah.
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait pemindahan lokasi penahanan, jelaskan soal jarak rumah. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ajudan Ferdy Sambo itu justru lebih dulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Brigadir J yang berada di lantai satu.

Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata api itu dan menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua rumah tersebut.

Setelah memastikan senjata api aman, Bripka Ricky Rizal menemui Brigadir J yang saat itu sedang berada di luar rumah.

Baca juga: Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Alasannya Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo

Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.

Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka Ricky.

Namun, Bripka Ricky membujuknya hingga akhirnya Brigadir J bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar yang berada di lantai dua.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Tak Tahu Atasannya Merekayasa Cerita

"Sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar."

Bripka Ricky Rizal lantas memilih meninggalkan mereka berdua di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," ujar jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved