Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Malah Berduaan dengan Brigadir J di Kamar Usai Mengaku Dilecehkan
Putri Candrawathi melakukan pembicaraan empat mata dengan Brigadir J, setelah dia mengaku sempat dilecehkan oleh Brigadir J pada hari yang sama.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi disebut-sebut sempat berbicara berdua dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadinya ketika mereka ada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Putri Candrawathi melakukan pembicaraan empat mata dengan Brigadir J, setelah dia mengaku sempat dilecehkan oleh Brigadir J pada hari yang sama.
Hal itu terkuak dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.
Bripka Ricky Rizal tak langsung memanggil Brigadir J setelah diperintah Putri Candrawathi.

Ajudan Ferdy Sambo itu justru lebih dulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Brigadir J yang berada di lantai satu.
Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata api itu dan menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Setelah memastikan senjata api aman, Bripka Ricky Rizal menemui Brigadir J yang saat itu sedang berada di luar rumah.
Baca juga: Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Alasannya Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo
Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.
Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka Ricky.
Namun, Bripka Ricky membujuknya hingga akhirnya Brigadir J bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar yang berada di lantai dua.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Tak Tahu Atasannya Merekayasa Cerita
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar."
Bripka Ricky Rizal lantas memilih meninggalkan mereka berdua di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," ujar jaksa.
Brigadir J tak lama kemudian keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Lalu, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mendesak Putri Candrawathi melapor kepada suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J.

Menurut jaksa, saat itu Kuat Ma'ruf belum mengetahui pasti kebenaran mengenai pernyataan Putri Candrawathi mengenai pelecehan.
Baca juga: Usai Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max untuk Bharada E
Putri Candrawathi pada malam harinya memutuskan mengadukan ke Ferdy Sambo lewat telepon yang posisinya sudah berada di Jakarta.
Kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat itu sambil menangis mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi."
Baca juga: Usai Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max untuk Bharada E
Ferdy Sambo langsung emosi mendengar pengakuan istrinya.
Dia pun lantas merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu yang menembak kepala bagian belakang Brigadir J hingga korban tewas.
(*)