Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirop, 192 Anak Gagal Ginjal Akut Diduga Dipicu Paracetamol
Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat sirup.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA (K), mengatakan akumulasi kejadian kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang dilaporkan di 20 provinsi di Indonesia.
"Pada Januari dilaporkan 2 kasus, lalu Maret 2 kasus. Agustus dilaporkan 37 kasus, pada September terbanyak ada 81 kasus, dan kumulatifnya 192 kasus (hari ini)," ungkap dr Piprim dalam virtual konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Hingga saat ini, penyebab tunggal gangguan ginjal akut misterius ini masih belum diketahui dan belum mencapai kesimpulan yang tepat.
Dari 192 anak yang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut, sebagian besar adalah anak usia balita yakni 1-5 tahun. Fungsi ginjal anak-anak ini secara mendadak tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Penyebabnya masih ada banyak teori, sampai sekarang masih belum ditentukan sebab tunggal (gangguan ginjal akut pada anak)," jelas dr Piprim.
Untuk diketahui, Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI, dr Eka Laksmi Hidayati, SpA(K) menjelaskan bahwa gagal ginjal akut adalah Acute Kidney Injury (AKI) stadium 3.
Saat ini, digunakan istilah gangguan ginjal akut agar dapat mendeteksi gangguan fungsi ginjal sedini mungkin, supaya penanganan terhadap gangguan ginjal ini dapat segera diatasi.
(TribunNews)