Berita Boyolali Terbaru
Obat Sirup Dilarang Gegara Gagal Ginjal pada Anak,Dinkes Boyolali : Apotek dan Puskesmas Wajib Ikuti
Kemenkes melarang obat sirup usai kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandes Lienardi menjelaskan, pihaknya tetap waspada dan menghentikan penggunaan obat sirup seperti surat edaran tersebut.
Meskipun sampai saat ini belum mendapati kasus gagal ginjal pada anak ini setidaknya dari Januari 2022.
"SE yang terbaru dari Kemenkes untuk menghentikan penggunaan obat sirup untuk sementara. Semua. Melalui dokter anak juga pastinya," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (19/10/2022).
Sebagai gantinya, pihaknya menyiapkan alternatif lain untuk menangani penyakit pada anak. "Ada seperti puyer. Yang lain masih aman," terangnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk waspada dengan melakukan deteksi dini agar dapat segera ditangani.
Beberapa tanda-tanda gangguan ginjal ini yakni intensitas kencing yang berkurang dan badan lemas.
Baca juga: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirop, 192 Anak Gagal Ginjal Akut Diduga Dipicu Paracetamol
"Misalnya seperti intensitas kencingnya berkurang. Anaknya cenderung lemas," jelasnya.
Jika orangtua mendapati anaknya memiliki gejala ini, ia minta untuk segera periksa.
Dengan demikian pasien dapat segera ditangani.
"Langsung diperiksakan," tegasnya.
Saat ini belum ada arahan dari pemerintah untuk penunjukan khusus rumah sakit yang akan menangani kasus ini.
Namun, menurutnya, RS Kasih Ibu cukup mumpuni menangani gagal ginjal pada anak.
"Kalau secara fasilitas cukup mumpuni. Seperti Hemodealisa dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit). ICU khusus anak-anak," jelasnya.
Sirup Dilarang Pemerintah
Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat sirup.