Berita Boyolali Terbaru
Obat Sirup Dilarang Gegara Gagal Ginjal pada Anak,Dinkes Boyolali : Apotek dan Puskesmas Wajib Ikuti
Kemenkes melarang obat sirup usai kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak merebak.
Kementerian kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam intruksinya itu, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat.
Kepala Dinkes Boyolali, dr. Puji Astuti mengaku langsung menindaklanjuti intruksi tersebut.
Pihaknya pun meminta seluruh puskemas di Boyolali untuk tak memberikan resep atau memberikan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada pasien.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Boyolali juga tak meresep obat-obatan sampai dilakukan pengumuman resmi.
“Apotek juga kami minta untuk tak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup. Kami terus melakukan pemantauan terhadap apotek di Boyolali,” kata Puji kepada TribunSolo.com, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal pada Anak Merebak di Indonesia, RS Kasih Ibu Solo : Belum Ada, Tapi Harus Waspada
Puji menambahkan, sampai saat ini belum ada temuan kasus gagal ginjal akut misterius.
Kasus gagal ginjal akut misterius menjadi perhatian nasional mengingat sudah menginfeksi ratusan anak di Indonesia.
Dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ada sebanyak 192 kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak hingga Selasa (18/10/2022).
“Tidak ada. Dan semoga tidak ada (kasus gagal ginjal misterius) di Boyolali,” jelas dia.
Di Solo Belum Ada
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang meminta dokter dan apoteker menghentikan penggunaan obat sirup.
Hal ini menyusul merebaknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandes Lienardi menjelaskan, pihaknya tetap waspada dan menghentikan penggunaan obat sirup seperti surat edaran tersebut.
Meskipun sampai saat ini belum mendapati kasus gagal ginjal pada anak ini setidaknya dari Januari 2022.
"SE yang terbaru dari Kemenkes untuk menghentikan penggunaan obat sirup untuk sementara. Semua. Melalui dokter anak juga pastinya," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (19/10/2022).
Sebagai gantinya, pihaknya menyiapkan alternatif lain untuk menangani penyakit pada anak. "Ada seperti puyer. Yang lain masih aman," terangnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk waspada dengan melakukan deteksi dini agar dapat segera ditangani.
Beberapa tanda-tanda gangguan ginjal ini yakni intensitas kencing yang berkurang dan badan lemas.
Baca juga: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirop, 192 Anak Gagal Ginjal Akut Diduga Dipicu Paracetamol
"Misalnya seperti intensitas kencingnya berkurang. Anaknya cenderung lemas," jelasnya.
Jika orangtua mendapati anaknya memiliki gejala ini, ia minta untuk segera periksa.
Dengan demikian pasien dapat segera ditangani.
"Langsung diperiksakan," tegasnya.
Saat ini belum ada arahan dari pemerintah untuk penunjukan khusus rumah sakit yang akan menangani kasus ini.
Namun, menurutnya, RS Kasih Ibu cukup mumpuni menangani gagal ginjal pada anak.
"Kalau secara fasilitas cukup mumpuni. Seperti Hemodealisa dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit). ICU khusus anak-anak," jelasnya.
Sirup Dilarang Pemerintah
Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat sirup.
Larangan ini diketahui terkait terus berkembangnya gangguan ginjal akut.
Baca juga: Bulan Madu Berujung Petaka, Pengantin Baru Asal Solo Tewas: Diduga Overdosis Obat Kuat
Pelarangan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan sirup.
Larangan pemberian obat sirup ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana apabila ada masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat sirup di rumah?Apakah boleh dikonsumsi?
Terkait hal tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan(Kemenkes) dr. Yanti Herman, MH. Kes mengatakan sebaiknya masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat-obatan jenis sirup di rumah direkomendasikan untuk tidak mengkonsumsinya. "Betul(direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu). Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi," ujar Yanti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(19/10/2022).

Yanti menjelaskan dalam Surat Edaran Kemenkes masyarakat umum dilarang membeli obat sediaan sirup bebas kecuali anjuran dari tenaga kesehatan.
"Diutamakan untuk merawat non farmakologis saja," kata Yanti.
Tenaga kesehatan lanjut Yanti juga dianjurkan untuk memberikan obat racikan saja dan tidak meresepkan obat jenis sirup.
"Semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan bidang kefarmasian," kata Yanti.
Baca juga: Tragis, Pengantin Baru Asal Solo Tewas Usai Check In di Karanganyar : Diduga Overdosis Obat Kuat
192 Anak Menderita Gangguan Ginjal Akut Sejak Januari, Apotek Diminta Hentikan Menjual Obat Sirup
Sebanyak 192 anak menderita Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut sejak Januari 2022.
Data itu berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per Selasa (18/10/2022).
Belum diketahui penyebab pasti penyebab gangguan ginjal akut tersebut.
Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA (K), mengatakan akumulasi kejadian kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang dilaporkan di 20 provinsi di Indonesia.
"Pada Januari dilaporkan 2 kasus, lalu Maret 2 kasus. Agustus dilaporkan 37 kasus, pada September terbanyak ada 81 kasus, dan kumulatifnya 192 kasus (hari ini)," ungkap dr Piprim dalam virtual konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Hingga saat ini, penyebab tunggal gangguan ginjal akut misterius ini masih belum diketahui dan belum mencapai kesimpulan yang tepat.
Dari 192 anak yang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut, sebagian besar adalah anak usia balita yakni 1-5 tahun. Fungsi ginjal anak-anak ini secara mendadak tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Penyebabnya masih ada banyak teori, sampai sekarang masih belum ditentukan sebab tunggal (gangguan ginjal akut pada anak)," jelas dr Piprim.
Untuk diketahui, Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI, dr Eka asaksmi Hidayati, SpA(K) menjelaskan bahwa gagal ginjal akut adalah Acute Kidney Injury (AKI) stadium 3.
Saat ini, digunakan istilah gangguan ginjal akut agar dapat mendeteksi gangguan fungsi ginjal sedini mungkin, supaya penanganan terhadap gangguan ginjal ini dapat segera diatasi.
(TribunNews)