Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tuntutan Mahasiswa UNS saat Peringati Setahun Meninggalnya Gilang dalam Diklatsar : Bubarkan Menwa

Mahasiswa bernamakan Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS untuk memperingati meninggalnya Gilang dalam Diklatsar Menwa UNS.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS, Senin (24/10/2022). Aksi bertujuan untuk memperingati setahun tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa UNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari ini Senin 24 Oktober 2022 adalah setahun meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS Solo.

Gilang meregang nyawa saat pendidikan latihan dasar (Diksar) Menwa yang bertajuk Pendidikan Pra Gladhi Patria XXXVI Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.

Kini, ratusan mahasiswa Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS.

Orator, Muhammad Nur Ahmad menjelaskan, kasus ini berakhir dengan dua terdakwa yang dihukum dengan hukuman penjara yang cukup singkat.

"Kasusnya kami cek melalui website MA ada putusan banding," terang dia kepada TribunSolo.com.

Mahasiswa kata dia, menuntut pembubarkan Menwa masih belum dilakukan karena terbukti melanggar aturan.

Setidaknya ada 2 anggota

FPJ (22) dan NFM (22), divonis dua tahun penjara dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini berbunyi barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga: Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding : Penganiayaan Bukan Kealpaan

Baca juga: Presiden BEM Vokasi UNS Tanggapi Vonis 2 Tahun Terdakwa Diklatsar Menwa : Tak Puas & Sangat Kecewa

Berdasarkan hasil otopsi jenazah yang diterima Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Gilang meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul.

Terakhir, permohonan kasasi dari pihak korban ditolak.

"Menwa dibekukan belum dibubarkan. Sementara ditolak permohonan kasasi. Alasannya kami belum tahu," jelasnya.

Pelaku Divonis Dua Tahun

Keluarga tak terima dengan vonis terdakwa yang menyebabkan Gilang Endi Saputra tewas di tangan seniornya saat Diklatsar Menwa UNS Solo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved