Berita Solo Terbaru
Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Banding : Penganiayaan Bukan Kealpaan
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Diksar maut Menwa UNS.
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto mengatakan, upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Baca juga: Bupati Juliyatmono Minta Kasus Mahasiswa UNS Asal Karanganyar Meninggal Ikut Diksar Menwa Dikawal
Baca juga: Teka-teki Status Terdakwa Diklat Maut Menwa UNS : Tetap Diluluskan dari UNS, Meski Terjerat Perkara
"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim, namun kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," katanya, Rabu (6/4/2022).
Cahyo menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini adanya unsur pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang.
Artinya, pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 terang kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.
"Ada unsur penganiayaan bukan sekadar kealpaan," tegas dia.
Cahyo memaparkan, sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain ialah tidak mengakui apa diperbuat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," lanjutnya.
Adanya temuan tersebut, Cahyo meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara dan bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim.
Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.
"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkasnya.
Presiden BEM Vokasi UNS Tanggapi Vonis 2 Tahun Terdakwa Diklatsar Menwa