Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Sebut Justru Putri Candrawathi 'Menggoda' Brigadir J di Magelang, Lalu Brigadir J Menolak
Kamaruddin Simanjuntak menyebut mendapat informasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menggoda almarhum Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Hal mengejutkan disampaikan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menyebut mendapat informasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menggoda almarhum Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mulanya menanyakan ke Kamaruddin apakah punya informasi spesifik yang diketahui terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tadi saudara di awal menjelaskan bahwa kami mendapatkan informasi yang tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh terangkan secara spesifik apa yang saudara ketahui?," tanya hakim.
"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini adalah dugaan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," terang Kamaruddin.
"Di Magelang ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum, lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," lanjutnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ferdy Sambo Punya Wanita Simpanan, Dapat Info dari Informan Rahasia
Selain itu Kamaruddin juga mendapat informasi mulai dari asisten rumah tangga bernama Susi yang menangis tanpa diketahui sebabnya, hingga adanya perbuatan pelucutan atau penyembunyian barang bukti.
"Ada juga informasi mengenai pelucutan penyembunyian barang bukti," kata Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa turut menerima informasi adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat menginap di Magelang.
Pertengkaran itu kata dia, disebabkan oleh Ferdy Sambo yang ketahuan punya wanita simpanan.
Adapun almarhum Brigadir J jadi pihak pemberi informasi kepada Putri Candrawathi mengenai wanita simpanan Ferdy Sambo tersebut.
"Pertengkarannya informasinya karena wanita. Bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada ibu PC," tutur Kamaruddin.
Namun hakim menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kamaruddin yang hanya berdasar informasi orang lain sebagai patokan.
"Kalau itu hanya mendengar, kita tidak bisa jadikan patokan. Kami butuhkan bukti di persidangan ini," kata hakim.
Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) adalah orang baik.
Kamaruddin pun sangat yakin jika Bharada E tidak mempunyai niat untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ferdy Sambo Punya Wanita Simpanan, Dapat Info dari Informan Rahasia
“Saya lihat dari mukanya, Bharada Richard Eliezer orang baik, dia melaksanakan itu tidak ada niat, tidak ada motif dan pasti ada yang menyuruh,” ucap Kamaruddin.

Diketahui, dalam sidang pekan lalu, Bharada E sempat mengungkap soal penyesalan dirinya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E mengaku jika dia tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E, dilansir dari Kompas.tv.
Bharada E secara terbuka lantas menyampaikan rasa dukacita dan permohonan maaf kepada keluarga dari Brigadir J.
Baca juga: Dulu Rekan Sekamar Brigadir J, Bharada E Ingin Minta Maaf Langsung ke Keluarga Yosua soal Penembakan
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus,” ucap Bharada E.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”
Saat ini, Bharada E diancam dengan Pasal 340 KUHP atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Rekan kerja almarhum Brigadir J ini terancam hukuman mati atau serendahnya 20 tahun penjara.
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.
(TribunNews)