Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo
Kamaruddin pun sangat yakin jika Bharada E tidak mempunyai niat untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) adalah orang baik.
Kamaruddin pun sangat yakin jika Bharada E tidak mempunyai niat untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ferdy Sambo Punya Wanita Simpanan, Dapat Info dari Informan Rahasia
“Saya lihat dari mukanya, Bharada Richard Eliezer orang baik, dia melaksanakan itu tidak ada niat, tidak ada motif dan pasti ada yang menyuruh,” ucap Kamaruddin.

Diketahui, dalam sidang pekan lalu, Bharada E sempat mengungkap soal penyesalan dirinya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E mengaku jika dia tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E, dilansir dari Kompas.tv.
Bharada E secara terbuka lantas menyampaikan rasa dukacita dan permohonan maaf kepada keluarga dari Brigadir J.
Baca juga: Dulu Rekan Sekamar Brigadir J, Bharada E Ingin Minta Maaf Langsung ke Keluarga Yosua soal Penembakan
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus,” ucap Bharada E.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”
Saat ini, Bharada E diancam dengan Pasal 340 KUHP atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Rekan kerja almarhum Brigadir J ini terancam hukuman mati atau serendahnya 20 tahun penjara.
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.
Bharada E Merasa Ditumbalkan Ferdy Sambo
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan kliennya tak berkutik saat diminta mengekseskusi Brigadir J.