Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Jika Bharada E Orang Baik, jadi Tega karena Perintah Ferdy Sambo
Kamaruddin pun sangat yakin jika Bharada E tidak mempunyai niat untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) adalah orang baik.
Kamaruddin pun sangat yakin jika Bharada E tidak mempunyai niat untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ferdy Sambo Punya Wanita Simpanan, Dapat Info dari Informan Rahasia
“Saya lihat dari mukanya, Bharada Richard Eliezer orang baik, dia melaksanakan itu tidak ada niat, tidak ada motif dan pasti ada yang menyuruh,” ucap Kamaruddin.

Diketahui, dalam sidang pekan lalu, Bharada E sempat mengungkap soal penyesalan dirinya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E mengaku jika dia tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E, dilansir dari Kompas.tv.
Bharada E secara terbuka lantas menyampaikan rasa dukacita dan permohonan maaf kepada keluarga dari Brigadir J.
Baca juga: Dulu Rekan Sekamar Brigadir J, Bharada E Ingin Minta Maaf Langsung ke Keluarga Yosua soal Penembakan
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus,” ucap Bharada E.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”
Saat ini, Bharada E diancam dengan Pasal 340 KUHP atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Rekan kerja almarhum Brigadir J ini terancam hukuman mati atau serendahnya 20 tahun penjara.
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.
Bharada E Merasa Ditumbalkan Ferdy Sambo
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan kliennya tak berkutik saat diminta mengekseskusi Brigadir J.
Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin menyelamatkan Brigadir J, namun tak punya waktu.
Bharada E dalam pengakuannya ingin berbicara langsung dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Meski Sudah Memaafkan Bharada E, Keluarga Brigadir J Ragukan Alasan Bharada E Ikuti Perintah Sambo
Namun, dia tak menyangka justru dikorbankan oleh Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy lantas menjelaskan, kliennya sebenarnya ingin menyelamatkan Brigadir J dari pembunuhan yang telah direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Saat itu, Bharada E mengaku ingin memberitahu Brigadir J.
Namun Bharada E tak punya waktu dan kesempatan untuk berbicara langsung dengan Brigadir J.
Bharada E selain itu juga dalam kondisi ketakutan dan panik.
“Iya itu kan yang dia (Eliezer) sampaikan kepada saya, waktunya terlalu pendek tidak ada kesempatan berbicara langsung, ketakutan, dan panic,” ujar Ronny Talapessy pada 23 Oktober 2022, mengutip Kompas TV.
Baca juga: Bharada E Nyaris Menangis saat Minta Maaf, Pengacara: Karena Dia Dengan Almarhum Tidak Ada Masalah
Oleh karena itu, Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Ronny megatakan, Bharada E berdoa agar Ferdy Sambo berubah pikiran tidak memerintahnya untuk menembak Brigadir J.
Ia pun menilai bahwa kliennya kini dikorbankan oleh Ferdy Sambo menjadi pihak yang paling bertanggungjawab.

Kata dia, kematian Brigadir J berawal dari permasalahan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,
“Ini kan permasalahannya kan, permasalahan kedua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) kemudian menyeret orang banyak, kemudian sekarang dan coba mengorbankan Bharada E, ini sangat tidak adil, menurut kami,” ucap Ronny dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Keluarga Brigadir J Maklum : Kami Sudah Memaafkan
Bharada E dalam persidangan selanjutnya pun berjanji akan menyampaikan fakta yang memberikan keadilan bagi berbagai pihak yang terseret.
“Klien saya juga dalam hal ini akan menyampaikan fakta yang sebenarnya, kemudian tidak mutar-mutar lagi ya. Jadi nanti akan kita sampaikan, dan kami berharap bahwa keadilan itu ada untuk Richard Eliezer dan untuk keluarga korban, untuk para pihak yang terseret dalam kasus ini, kami berharap,” katanya.
Ronny mengatakan, Ferdy Sambo akan membuat skenario secara matang hingga membuat Bharada E terpojokkan saat persidangan.
Ferdy Sambo disebut memiliki berbagai rencana untuk menghadapi ancaman hukuman mati.
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Perdana Hari Ini : Dulu Takut, Kini Siap Lawan Balik Ferdy Sambo
“Perlu saya sampaikan kepada publik, bahwa sudah jauh-jauh hari mereka mempersiapkan plan A, plan B. Jadi ketika ini gagal, ini akan seperti ini, yang pastinya ini akan memojokkan Richard Eliezer, si Bhadara E,” katanya.
Bharada E akan kembali menjalani sidang pada Selasa (25/10/2022).
Orang tua Brigadir J pun akan hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi.
Ronny berharap momen tersebut menjadi kesempatan bagi Bharada E untuk meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J.
(*)