Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Kesulitan Bayar Utang Gaji Eks Karyawan, Disnaker Wonogiri : PT WJL Sejak Awal Perusahaan Sakit

Disnaker Wonogiri menyebut PT WJL sebagai perusahaan sakit sebab tidak mampu membayar sewa gedung, bukan saja gaji karyawannya

TribunSolo.com/Istimewa
Musyawarah yang dilakukan oleh eks buruh dengan PT WJL terkait pembayaran gaji karyawan, Kamis (29/9/2022). Pertemuan itu berlangsung alot. 

Terpisah, salah satu eks karyawan, Indri Purwati, mengatakan pihaknya tidak puas dengan sikap PT WJL sehingga memutuskan akan melaporkan ke Polisi. 

Baca juga: Nilai Tunggakkan Gaji PT WJL ke Karyawan Nyaris Rp 100 Juta, Janji Bayar Tapi Minta Diberi Waktu 

"Tadi sana hanya ada uang Rp2 juta. Kami tidak mau menerima. Dulu kami menuntut Rp93 juta, kemudian turun harga, tawar menawar menjadi Rp70 juta. Tapi ternyata tidak punya uang," aku Indri. 

Indri mengatakan, pada pertemuan itu Juhara malah seperti menantang pada karyawan dan menyatakan siap untuk dituntut dan dipidanakan. 

Saat dihubungi, Direktur PT WJL Juhara mengatakan siap menerima keputusan yang ada.

Dia membenarkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pembayaran gaji. 

"Benar (belum bisa membayar gaji). Mungkin saya serahkan ke peraturan yang ada dan saya menerima bersalah," ujar dia.

Janjikan Gaji Dibayar Maksimal 25 Oktober

Musyawarah pembayaran gaji buruh dengan manajemen   PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berlangsung alot.

Sejumlah pihak terkait hadir dalam pembahasan itu, seperti perwakilan PT WJL, Disnaker Wonogiri, Disnaker Jateng, Forkompimcam Jatisrono dan perwakilan eks karyawan serta anggota Komisi IV DPRD Wonogiri.

Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan musyawarah yang dilakukan di Kantor Kecamatan Jatisrono itu berjalan cukup alot, pada Kamis (29/9/2022).

Meskipun berjalan cukup alot, ada keputusan bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perusahaan akan membayar kekurangan gaji namun tidak penuh Rp 94 juta.

"Perusahaan bakal membayarkan kekurangan gaji senilai Rp 70 juta. Dibayarkan sekali maksimal 25 Oktober. Kesepakatannya seperti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Camat mengatakan, sebelumnya memang terjadi tarik ulur kesepakatan. Awalnya, eks buruh itu mengalah jika kekurangan gaji dibayarkan Rp 50 juta dengan tenggat waktu 5 Oktober.

Namun pihak perusahaan tidak mampu membayarkan kekurangan gaji secepat itu. Sebab, perusahaan mengaku belum memiliki uang.

Hingga akhirnya, keduanya sepakat bahwa kekurangan gaji akan dibayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu yang lebih lama, yakni hingga tanggal 25 Oktober.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved