Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kronologi Ayah Tega Setubuhi Anaknya di Solo : Tak Kuat Tahan Nafsu, Tapi Dilakukan Berkali-kali

Seorang ayah di Kota Solo seakan tak punya moral, karena teganya setubuhi anaknya.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra
Tampang FCH yang menyetubuhi putri tirinya sendiri saat berada di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022). FCH mengaku menggunakan dalih meragukan keperawanan sang putri lantaran tengah berduaan dengan pacarnya 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Entah apa yang merasuki FCH hingga tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di rumah yang ada di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Itu bermula dari FCH pulang ke rumah selepas bekerja, Jumat (8/7/2022).

Di rumah itu, dia mendapati hanya ada anak tirinya dan pacarnya. Istrinya saat itu sedang tidak ada di rumah.

Anak tiri FCH dan pacarnya saat itu sedang menonton TV di ruang tamu rumah.

Melihat anak tirinya berduaan saja dengan pacarnya di rumah membuat FCH marah. FCH pun memarahi anak tirinya dan pacarnya.

Pelaku bahkan sampai berani mengusir pacar anak tirinya. Selepas itu, FCH nampaknya tidak bisa menahan nafsunya.

Itu dimulainya dengan mencecar anak tirinya dengan sejumlah pertanyaan personal.

Pelaku bertanya kepada anak tirinya, salah satunya, apakah korban pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Pimpinan Polisi Sebar Nomor, Begini Kata Kapolresta Solo

Baca juga: Tampang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Tiri di Solo : Saat Bikin Pengakuan Tertawa,Tak Punya Rasa Malu

Pertanyaan tersebut langsung mendapat jawaban tidak pernah dari anak tiri FCH.

FCH masih ragu dengan jawaban itu.

Pelaku kemudian menyuruh anak tirinya untuk membuktikan perkataannya tersebut.

FCH kemudian mengajak anak tirinya ke ruang tamu untuk membuka pakaiannya.

Saat itu, anak tiri FCH masih memakai seragam Pramuka.

Dari situ persetubuhan dilakukan pelaku.

Itu berlangsung dengan sangat cepat selama 2 menit.

Tidak hanya sampai di situ, FCH kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu sehari berselang, Sabtu (9/7/2022).

Itu juga dilakukan di ruang tamu saat rumah dalam keadaan sepi.

Istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

"(Melakukan persetubuhan karena) ingin," aku FCH.

Tak kuat dengan perlakuan FCH, anak tiri kemudian melaporkan ke pamannya yang rumahnya tidak jauh dari itu.

Paman anak tiri itu kemudian melaporkan ke Polresta Solo.

Petugas Polresta Solo pun langsung melakukan penindakan terhadap korban.

FCH pun terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sempat Tertawa saat Berada di Polresta

FCH sempat memberikan gestur tertawa saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).

FCH, untuk diketahui, merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak.

Tindak tersebut dilakukannya terhadap anak tirinya.

Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 2 kali.

Itu dimulai Jumat 8 Juli 2022.

"Karena ingin," kata FCH kepada TribunSolo.com.

Modus FCH dengan melakukan serangkaian kebohongan.

Salah satunya dengan berpura-pura marah terhadap anak tirinya yang diketahui sedang berpacaran di ruang tamu.

Pelaku mendapat anak tiri dan pacarnya menonton TV berduaan di sana dengan kondisi rumah hanya ada mereka berdua.

Itu dilihat FCH setelah pulang dari tempat kerjanya.

FCH pun marah kepada anak korban dan pacarnya.

Baca juga: Pria Ini Tega Setubuhi Anak Tiri 2 Kali! Modus Awal Ragukan Keperawanan Gegara Berduaan dengan Pacar

Baca juga: Gila, Ayah Ajak Anak Perempuannya ke Hotel di Wonogiri, Bukan untuk Staycation, Tapi Dihamili

Dia bahkan sampai mengusir FCH dari rumahnya yang berada di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Setelah mengusir pacar korban, FCH kemudian bertanya kepada anak tirinya.

Dia bertanya hal-hal personal, termasuk pernah tidaknya korban berhubungan dengan pacarnya.

Korban telah menjawab tidak pernah.

Pelaku tetap ragu bila korban masih perawan.

Itu jugalah yang kemudian mendorong FCH untuk menyetubuhi korban.

Persetubuhan tersebut dilakukan FCH sebanyak dua kali. Satu lainnya dilakukannya Sabtu, 9 Juli 2022.

"Itu terjadi saat pagi hari saat nonton TV dan istri sedang tidak ada di rumah," tuturnya.

Kronologi

Teganya seorang ayah asal Karanganyar ini.

DS (36) mengajak anak perempuannya, AK (16) ke hotel, bukannya untuk staycation atau liburan, tapi malah untuk memaksa anak kandungnya berhubungan badan.

Kasus yang tengah ditangani Polres Wonogiri ini terungkap saat ibunda mendapati obat telat datang bulan di rumah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan pelaku adalah warga Jatiyoso, Karanganyar.

Sementara anak yang menjadi korban masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Wonogiri Kamis (20/10/2022) kemarin," kata dia, kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/10/2022).

Dia menjelaskan perbuatan bejat ayah kandung itu dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada 31 Desember 2021 silam.

Adapun perbuatan bejat itu mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah nenek korban.

Saat itu, ibu korban menemukan sebuah obat mencurigakan di tempat tidur korban.

Ia lantas menanyakan obat itu ke pelaku melalui WhatsApp.

Betapa kagetnya, pelaku mengatakan bahwa itu adalah obat telat datang bulan milik anaknya.

"Ibu korban curiga dan menanyakan ke korban. Korban tidak mengaku dan justru menangis," jelasnya.

Keesokan harinya, korban ditanyai oleh keluarganya.

Sembari menangis, korban mengakui jika telah hamil setelah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Setelahnya, pelaku menghubungi ibu korban jika akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah.

Pelaku mengakui perbuatannya.

Gilanya, ia masih berdalih melakukan itu lantaran korban sudah tidak perawan.

Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. (*)

"Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Siswa Dicabuli Gurunya

Entah apa yang dipikirkan seorang oknum guru ngaji di Sragen ini, dia dilaporkan ke Polisi karena dugaan pencabulan pada muridnya sendiri. 

Aksinya tersebut terungkap setelah korban yang dikunci dalam gudang berteriak. 

Korban adalah T (12) bocah kelas 1 SMP, warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Paman T, MN mengatakan, keponakannya mendapatkan perlakuan tak pantas tersebut pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.

Baca juga: Polisi Beberkan Awal Terungkapnya Kasus Paman Cabuli Keponakan di Klaten: Korban Curhat ke Temannya

Baca juga: Kakek di Jembrana Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, Nyaris Dihajar Massa karena Berusaha Kabur

"Iya benar, lebih ke pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (5/9/2021). 

Diketahui, oknum guru ngaji tersebut ialah Z, seorang pria 55 tahun. 

MN menceritakan, kejadian berawal ketika kegiatan mengaji telah selesai, namun T belum boleh pulang.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

T diminta Z untuk menyapu gudang di tempatnya mengaji, 

"Kemudian, T heran kok Pak Z masuk, dan mengunci pintu dari dalam," ujarnya. 

"Kemudian T ditanya sama Z ini, katanya mau lihat 'barangnya', kemudian keponakan saya bilang, 'dosa mbah, dosa pak'," imbuhnya.

Baca juga: Ajak Main Suntik-suntikan, Kakek 68 Tahun Ini Ternyata Punya Niat Busuk Cabuli Anak Tetangga

Tak menyerah, Z kemudian menjawab perkataan T, dengan mengatakan 'tidak apa-apa nduk, aku cuman mau lihat'. 

T pun mulai ketakutan dan mulai memberontak. 

Namun, Z tetap nekat melanjutkan perbuatannya tersebut, dengan mempelorotkan celana T sampai ke lutut.

"Kemudian kemaluan dipegang-pegang, menurut pengakuan keponakan saya, sampai jari telunjuk Z dimasukkan ke kemaluan keponakan saya," terangnya. 

Kemudian, T pun berteriak kencang dan akhirnya Z membuka kunci pintu tersebut. 

"Kalau keponakan saya tidak teriak, pintunya tidak dibuka," singkatnya. 

Kasus yang menimpa T langsung dilaporkan ke Polsek Sambungmacan, dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen. (*) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak berinisial FCH berhasil diamankan Polresta Solo.

FCH tega menyetubuhi anak tirinya di rumahnya Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Itu bermula saat hari Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

FCH pulang ke rumah setelah bekerja dari tempat kerjanya.

Baca juga: Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Solo, 2.500 Personal Gabungan Diterjunkan, Jaga 3 Juta Peserta

Saat sampai di rumah, pelaku melihat anak tirinya sedang berduaan dengan pacarnya.

Mereka sedang menyaksikan TV di ruang tamu dengan kondisi rumah hanya ada anak tiri dan pacarnya.

Melihat itu, tersangka marah kepada anak korban dan pacarnya.

"Pelaku berdalih si ayah tiri tidak mengizinkan (perbuatan itu) dan menduga ada hal-hal tidak senonoh yang telah dilakukan," ucap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

"Rekan korban kemudian diperintahkan keluar dari rumah," tambahnya.

Baca juga: Memilukan, Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Wonogiri : Korban Dicekoki Terus Obat Telat Datang Bulan

Pelaku kemudian bertanya kepada anak tirinya.

Dia bertanya kepada korban apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.

"Dari tindakan tersebut, alibi (pelaku untuk) ingin membuktikan, apakah betul-betul belum pernah berhubungan," tutur Iwan.

"(Dari situ kemudian) terjadilah tindakan persetubuhan di bawah paksaan," tambahnya.

Pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu sebanyak dua kali.

Tindakan lainnya dilakukan saat Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca juga: Geger Obat Sirup Diduga Akibatkan Gagal Ginjal Anak, Kapolresta Solo : Kami Tunggu Instruksi Kapolri

Korban kemudian memutuskan untuk melapor kepada pamannya yang kemudian diteruskan ke ayah kandung.

"(Keluarga korban kemudian) melaporkan ke Polresta Solo," ucap Iwan.

Dari laporan tersebut, Polresta Solo kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas Polresta Solo kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya seragam sekolah korban.

"Kondisi korban saat ini stabil. Yang bersangkutan saat ini menjalani trauma healing dan dalam pendampingan," ujar Iwan.

"Pendampingan dilakukan agar korban bisa melanjutkan kegiatan dan mengurangi trauma," tambahnya.

Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Wonogiri

Teganya ayah asal Kabupaten Karanganyar, DS (36).

Bagaimana tidak, DS memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih, AK (16).

Kasus itu terungkap saat ibunda mendapati obat telat datang bulan.

Kini kasus ditangani oleh Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan pelaku yakni warga Kecamatan Jatiyoso Karanganyar.

Sementara anak yang menjadi korban masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Wonogiri Kamis (20/10/2022) kemarin," kata dia, kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/10/2022).

Dia menjelaskan perbuatan bejat ayah kandung itu dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada 31 Desember 2021 silam.

Adapun perbuatan bejat itu mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah nenek korban.

Saat itu, ibu korban menemukan sebuah obat mencurigakan di tempat tidur korban.

Ibu korban lantas menanyakan obat itu ke pelaku melalui WhatsApp.

Baca juga: Waspada, Tiga Desa Rawan Gesekan saat Pilkades Serentak di Sragen : Polres Siagakan Ratusan Personel

Baca juga: Ancaman Ayah di Solo yang Bikin Anak Gadisnya Dicabuli 8 Kali : Menolak, Tak Dipinjami HP dan Motor

Betapa kagetnya, pelaku mengatakan bahwa itu adalah obat telat datang bulan milik korban AK.

"Ibu korban curiga dan menanyakan ke korban. Korban tidak mengaku dan justru menangis," jelasnya.

Keesokan harinya, kata Iwan, korban ditanyai oleh keluarganya.

Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis dan mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Setelahnya, pelaku menghubungi ibu korban jika akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah.

Pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa korban sudah tidak perawan.

Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat.

Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena lokasi persetubuhan di wilayah Wonogiri.

"Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Siswa Dicabuli Gurunya

Entah apa yang dipikirkan seorang oknum guru ngaji di Sragen ini, dia dilaporkan ke Polisi karena dugaan pencabulan pada muridnya sendiri. 

Aksinya tersebut terungkap setelah korban yang dikunci dalam gudang berteriak. 

Korban adalah T (12) bocah kelas 1 SMP, warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Paman T, MN mengatakan, keponakannya mendapatkan perlakuan tak pantas tersebut pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.

Baca juga: Polisi Beberkan Awal Terungkapnya Kasus Paman Cabuli Keponakan di Klaten: Korban Curhat ke Temannya

Baca juga: Kakek di Jembrana Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, Nyaris Dihajar Massa karena Berusaha Kabur

"Iya benar, lebih ke pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (5/9/2021). 

Diketahui, oknum guru ngaji tersebut ialah Z, seorang pria 55 tahun. 

MN menceritakan, kejadian berawal ketika kegiatan mengaji telah selesai, namun T belum boleh pulang.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

T diminta Z untuk menyapu gudang di tempatnya mengaji, 

"Kemudian, T heran kok Pak Z masuk, dan mengunci pintu dari dalam," ujarnya. 

"Kemudian T ditanya sama Z ini, katanya mau lihat 'barangnya', kemudian keponakan saya bilang, 'dosa mbah, dosa pak'," imbuhnya.

Baca juga: Ajak Main Suntik-suntikan, Kakek 68 Tahun Ini Ternyata Punya Niat Busuk Cabuli Anak Tetangga

Tak menyerah, Z kemudian menjawab perkataan T, dengan mengatakan 'tidak apa-apa nduk, aku cuman mau lihat'. 

T pun mulai ketakutan dan mulai memberontak. 

Namun, Z tetap nekat melanjutkan perbuatannya tersebut, dengan mempelorotkan celana T sampai ke lutut.

"Kemudian kemaluan dipegang-pegang, menurut pengakuan keponakan saya, sampai jari telunjuk Z dimasukkan ke kemaluan keponakan saya," terangnya. 

Kemudian, T pun berteriak kencang dan akhirnya Z membuka kunci pintu tersebut. 

"Kalau keponakan saya tidak teriak, pintunya tidak dibuka," singkatnya. 

Kasus yang menimpa T langsung dilaporkan ke Polsek Sambungmacan, dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved